Wali Kota Tanjungpinang: Proyek Lapangan Tenis di Rimba Jaya Tanpa Izin Akan Dihentikan
Daftar Isi
"Setiap pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jika memang tidak berizin, tentu akan kita hentikan."
— H. Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan akan menghentikan pembangunan proyek GOR Lapangan Tenis di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak, apabila terbukti tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, saat dimintai tanggapan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan pembangunan proyek tersebut.
«"Kalau memang tidak berizin tentu akan kita hentikan. Dan ini menunjukkan bahwa pemilik merasa mereka bisa sesuka-sukanya membangun," tegas Lis Darmansyah, Rabu (5/8/2026).»
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan langkah awal penanganan dengan turun langsung ke lokasi proyek pada Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut meliputi pengumpulan bahan keterangan serta survei terhadap bangunan yang berada di kawasan Rimba Jaya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan peraturan daerah guna memastikan setiap kegiatan pembangunan memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Bina Potensi, Eko Pujianto, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
«"Saat ini kami masih dalam proses administrasi. Secepatnya kami akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan dan pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8/2026).»
Langkah yang diambil PPNS mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
"Kami hanya rakyat kecil yang masih memiliki kepedulian dan empati. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada yang memilih berdiam diri demi kenyamanan sesaat, sementara masyarakat yang terdampak harus menanggung akibatnya," ungkap salah seorang warga.
Dengan telah dilaksanakannya survei lapangan serta dimulainya proses administrasi pemanggilan untuk klarifikasi, masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari aparat penegak Peraturan Daerah. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Redaksi Zonanesia.web.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik sesuai fakta yang berkembang.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar