BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Warga Karimun Kirim Pesan Lewat Karangan Bunga ke Mahkamah Agung, Minta Perkara Kasasi Diputus Adil

Daftar Isi


“Kami berharap perkara ini diputus secara adil, objektif, dan independen, sehingga kepastian hukum serta rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.”

Pertahankan Lahan Sejak 1996, Warga Berharap Proses Kasasi Berjalan Objektif dan Bebas Intervensi


Karimun | Zonanesia.web.id — Perjuangan warga mempertahankan tanah dan tempat tinggal yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun terus berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Warga dari wilayah Bukit Cincin Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menyampaikan aspirasi melalui karangan bunga yang ditempatkan di lingkungan Mahkamah Agung. Pesan tersebut berisi harapan agar proses pemeriksaan perkara kasasi berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan keadilan.(12/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan seiring dengan pemeriksaan upaya hukum kasasi yang diajukan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) terhadap putusan tingkat banding yang memenangkan pihak warga.

Melalui pesan yang disampaikan dalam karangan bunga tersebut, warga berharap Mahkamah Agung mempertahankan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 58/Pdt.G/2025/PT.TPG, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK.

Warga juga berharap perkara kasasi Nomor 3426/K/Pdt dapat diputus secara adil dan objektif serta terhindar dari segala bentuk intervensi atau kepentingan pihak tertentu.

Warga Minta Pengawasan terhadap Proses Kasasi

Selain menyampaikan aspirasi melalui karangan bunga, warga melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, warga meminta agar proses pemeriksaan perkara kasasi Nomor 3426/K/Pdt mendapatkan pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait. Langkah itu, menurut warga, ditempuh sebagai bentuk kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya praktik atau intervensi yang dapat memengaruhi independensi proses peradilan.

Warga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik peradilan sehingga putusan yang nantinya dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Klaim Penguasaan Lahan Sejak 1996

Hatik Hidayati Setiowati, yang mewakili warga tergugat, mengatakan warga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1996.

Menurut Hatik, penguasaan lahan dilakukan secara terus-menerus, terbuka, dan dengan itikad baik. Ia juga mempersoalkan dasar klaim kepemilikan yang digunakan pihak PT KSP, khususnya terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Hatik menyebut warga menduga terdapat persoalan administrasi dalam proses penerbitan atau perolehan HGB tersebut. Dugaan itu, kata dia, berkaitan dengan asal-usul nama yang tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan.

“Sejak tahun 1996 warga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus, terbuka, serta dengan itikad baik. Sementara itu, kami mempertanyakan dasar penerbitan HGB yang digunakan sebagai dasar klaim karena bersumber dari sepuluh nama yang menurut kami tidak pernah mengelola maupun menguasai tanah tersebut,” ujar Hatik.

Namun demikian, seluruh dalil dan keberatan para pihak dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

Menang di Tingkat Banding

Hatik menjelaskan, warga sebelumnya sempat mengalami kekalahan dalam perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Perjuangan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Dalam proses tersebut, warga memperoleh kemenangan setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

“Meskipun sempat kalah di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, perjuangan kami berhasil memenangkan perkara di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri. Kini giliran Mahkamah Agung yang memeriksa upaya kasasi PT KSP,” ungkap Hatik.

Atas proses tersebut, warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.

Berharap Hakim Memutus Berdasarkan Keadilan

Warga juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena aspirasi mereka telah disampaikan melalui karangan bunga. Mereka berharap proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara independen tanpa adanya tekanan maupun kepentingan di luar kepentingan hukum.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Agung yang telah menerima pesan warga Karimun ini. Kami berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Semoga hati Majelis Hakim dijaga untuk memutus perkara ini dengan keadilan sejati, sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi,” tegas Hatik mewakili warga tergugat.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian warga yang berharap putusan akhir nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup panjang.

---
(Hn).

Posting Komentar