BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

79 Presensi Andi Sidiq dalam 8 Bulan Jadi Sorotan, Siapa Bertanggung Jawab atas SPT dan Kehadirannya?

Daftar Isi
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id — Penelusuran Zonanesia.web.id terkait data presensi dan penugasan seorang pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang, Andi Sidiq, kembali bergulir.(18/9/26).

Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai 79 kali presensi masuk selama periode Januari hingga Agustus 2026 serta dugaan aktivitas sebagai pembawa acara (MC) pada waktu yang beririsan dengan jam kerja, perhatian kini bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh presensi, penugasan dan Surat Perintah Tugas (SPT) Andi Sidiq telah sesuai dengan administrasi kepegawaian?

Angka 79 presensi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin. Data tersebut masih perlu dilihat bersama dengan catatan cuti, izin, tugas kedinasan, SPT, maupun status penempatan atau tugas tambahan yang mungkin dijalankan oleh yang bersangkutan.

Sekda: Klarifikasi Berada pada OPD Terkait

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, Zonanesia.web.id meminta tanggapan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Ketika ditanyakan mengenai apakah persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada OPD terkait, Zulhidayat menyampaikan bahwa pihak yang paling tepat memberikan penjelasan adalah OPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait.

«“Sudah diklarifikasi OPD terkait kan Bg? Sesuai tupoksi memang yg paling pas memberikan klarifikasi Bg,” ujar Zulhidayat.»

Namun ketika ditanyakan secara lebih spesifik mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap data 79 kali presensi selama delapan bulan serta SPT Andi Sidiq, Zulhidayat mengarahkan konfirmasi kepada instansi terkait.

«“Ke BKD atau Kominfo, Bg,” jawabnya.»

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai pembagian kewenangan antara perangkat daerah tempat Andi Sidiq bertugas dengan instansi yang menangani urusan kepegawaian.

Edaran BKPSDM Belum Menjawab Persoalan Andi Sidiq

Di tengah penelusuran tersebut, terdapat pula arahan dari BKPSDM mengenai ASN yang berstatus BKO, diperbantukan atau mendapatkan tugas tambahan.

Dalam arahan tersebut disebutkan bahwa untuk pelaksanaan apel pagi, ASN yang BKO atau diperbantukan mengikuti apel di tempat atau unit kerja di mana yang bersangkutan diperbantukan atau melaksanakan tugas tambahan.

Arahan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila seorang ASN melaksanakan tugas di dua tempat, dapat diterbitkan SPT pada dua OPD dan ditandatangani pejabat yang berwenang pada masing-masing OPD.

Sementara untuk E-Kin, SIAP dan Sinergi, penginputan serta rekapitulasi tetap dilakukan pada tempat atau unit kerja definitif yang bersangkutan.

Namun, edaran tersebut belum secara khusus menjawab persoalan Andi Sidiq.

Sebab masih diperlukan penjelasan apakah Andi Sidiq memang berada dalam skema BKO, diperbantukan atau mendapatkan tugas tambahan.

Selain itu, publik juga perlu mengetahui siapa pejabat yang menerbitkan SPT, berapa jumlah SPT yang diterbitkan, untuk kegiatan dan periode apa, serta apakah seluruh penugasan tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi kepegawaian.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya SPT, tetapi apakah setiap ketidakhadiran dari unit kerja definitif memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi.

Konfirmasi Berlanjut ke Dinas Kominfo

Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, Zonanesia.web.id kemudian melayangkan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, S.T.

Konfirmasi tersebut mencakup status kepegawaian Andi Sidiq, unit kerja, data presensi, pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan presensi, penerbitan SPT, hingga dugaan aktivitas sebagai MC pada waktu yang beririsan dengan jam kerja.

Redaksi juga meminta penjelasan apakah Dinas Kominfo telah melakukan klarifikasi kepada Andi Sidiq terkait aktivitas tersebut dan apakah pada waktu yang dipersoalkan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan, cuti, izin atau memiliki dasar administrasi lainnya.

Selain itu, redaksi mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pembinaan serta bagaimana penerapan ketentuan disiplin tersebut terhadap ASN maupun PPPK lainnya.

Kepada redaksi, Teguh Susanto sebelumnya menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis.

Namun hingga berita ini disusun, jawaban tertulis yang dijanjikan tersebut belum diterima oleh Zonanesia.web.id.

Bukan Sekadar Angka 79, Tetapi Siapa yang Memverifikasi?

Dalam penelusuran ini, Zonanesia.web.id tidak menempatkan angka 79 sebagai bukti otomatis adanya pelanggaran.

Justru angka tersebut menjadi titik awal untuk meminta penjelasan administratif.

Apabila terdapat hari ketika Andi Sidiq tidak melakukan presensi di unit kerja definitif, perlu diketahui apakah terdapat SPT, izin, cuti, tugas kedinasan, penugasan lintas-OPD atau dasar administrasi lainnya.

Sebaliknya, apabila seluruh ketidakhadiran tersebut memiliki dasar administrasi yang sah, penjelasan resmi dari OPD terkait tentu dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar:

Siapa yang memverifikasi presensi Andi Sidiq?

Siapa yang memastikan SPT diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?

Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas?

Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara presensi, SPT dan pelaksanaan tugas, siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan?

Publik Menunggu Tindak Lanjut Pemko

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata menyangkut Andi Sidiq.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sistem administrasi, pengawasan presensi dan penerapan disiplin kepegawaian berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Jika setelah dilakukan verifikasi seluruh data presensi, SPT, izin, cuti dan penugasan dinyatakan sesuai, Pemko melalui OPD terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara resmi kepada publik.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran disiplin, publik juga berhak mengetahui bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Ketentuan disiplin PNS mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta mekanisme penanganan pelanggaran disiplin. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan fakta administrasi oleh pejabat yang berwenang.

Karena itu, Zonanesia.web.id masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Kominfo, BKPSDM maupun pihak berwenang lainnya mengenai:

- status dan rekap presensi Andi Sidiq;
- dasar serta penerbit SPT;
- status penugasan yang bersangkutan;
- pihak yang melakukan verifikasi presensi;
- klarifikasi mengenai aktivitas MC;
- serta hasil pemeriksaan atau tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Apakah 79 presensi selama delapan bulan memiliki penjelasan administrasi yang lengkap?

Apakah seluruh SPT dan penugasan Andi Sidiq dapat diverifikasi secara administratif?

Atau masih terdapat bagian yang perlu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh OPD terkait?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada Pemko Tanjungpinang melalui instansi yang memiliki kewenangan.

Catatan Redaksi

Zonanesia.web.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang seluas-luasnya kepada Andi Sidiq, Dinas Kominfo, BKPSDM maupun pihak lain yang berkepentingan.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin sebelum adanya verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik untuk memperoleh kejelasan mengenai administrasi presensi, SPT, penugasan dan mekanisme pengawasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar