BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

APH dan Bea Cukai Diminta Perkuat Penindakan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Karimun

Daftar Isi
Beberapa Sempel Rokok Tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kabupaten Karimun.

Karimun | Zonanesia.web.id — Peredaran rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Bea dan Cukai diminta memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai.

Informasi yang dihimpun Zonanesia.web.id dari sejumlah sumber menyebutkan, salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai jalur keluar-masuk rokok tanpa pita cukai berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai pelabuhan tikus di Kolong Telaga Tujuh, Karimun.

Informasi tersebut tentunya masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang. Karena itu, perhatian utama saat ini diarahkan kepada Bea Cukai dan APH untuk melakukan pengecekan langsung, menelusuri jalur distribusi, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta memastikan legalitas barang yang keluar-masuk melalui kawasan tersebut.

Bukan Sekadar Penjualan, Jalur Distribusi Juga Perlu Ditelusuri

Peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai bukan hanya persoalan perdagangan di tingkat pengecer. Apabila benar terdapat aktivitas distribusi dalam jumlah besar, maka rantai pasoknya perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Mulai dari sumber barang, sarana pengangkutan, tempat penyimpanan, jalur masuk dan keluar barang, hingga pihak yang menerima dan mengedarkan di pasaran.

Pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut sebagai pelabuhan tikus juga penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak memenuhi ketentuan.

Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang sekaligus menjadi instrumen pengawasan dan identifikasi terhadap Barang Kena Cukai. Di antara pelanggaran yang umum ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas pakai, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ketentuan Cukai Sudah Jelas

Secara hukum, ketentuan mengenai peredaran hasil tembakau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan barang di tingkat pengecer. Rantai distribusi dan pihak yang menjadi sumber atau pemasok juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan alat bukti yang diperoleh.

AKPERSI Dorong Bea Cukai dan APH Bertindak Terukur

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Intelijen dan Monitoring Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Samsul C. ILJ, meminta aparat terkait tidak mengabaikan informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Menurut Samsul, apabila informasi mengenai aktivitas perdagangan rokok tanpa pita cukai benar adanya, maka aparat perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

«“Kami meminta Bea Cukai bersama APH melakukan pengecekan dan penindakan secara profesional apabila ditemukan bukti pelanggaran. Jangan hanya melihat pengecer, tetapi telusuri dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang menjadi pemasoknya,” ujar Samsul kepada sejumlah media.»
Samsul, C.ILJ Wakil Ketua Divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI)

Ia mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

«“Tidak boleh ada kesan bahwa suatu aktivitas usaha kebal terhadap hukum. Kalau memang ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.»

Bea Cukai Diminta Beri Kepastian atas Informasi yang Beredar

Zonanesia.web.id juga mendorong Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan jajaran Bea Cukai yang memiliki kewenangan di wilayah Karimun untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan jalur peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Memverifikasi lokasi yang disebut sebagai jalur keluar-masuk barang;
2. Melakukan pengawasan terhadap pergerakan Barang Kena Cukai hasil tembakau;
3. Menelusuri asal, tujuan dan rantai distribusi barang;
4. Memeriksa dokumen serta legalitas barang apabila ditemukan;
5. Mengidentifikasi pihak yang memproduksi, memasok, menyimpan maupun mengedarkan;
6. Berkoordinasi dengan Polri dan APH terkait apabila ditemukan dugaan tindak pidana;
7. Menyampaikan hasil penindakan atau klarifikasi kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut penting agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bersifat reaktif setelah barang beredar di pasar, tetapi juga menyasar jalur distribusi dan sumber pasokan berdasarkan hasil intelijen, pemeriksaan dan alat bukti.

Media Membuka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan rokok tanpa pita cukai melalui kawasan Kolong Telaga Tujuh masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian dari instansi berwenang.

Zonanesia.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini.

Media juga mendorong agar setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara berimbang.

Prinsipnya jelas: informasi masyarakat harus diverifikasi, dugaan harus dibuktikan, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

---
(Redaksi).

Posting Komentar