BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

APH Diminta Tindak Tegas Dugaan Praktik Minyak Ilegal di Meral Karimun

Daftar Isi
Kapal-kapal yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan minyak untuk kemudian disalurkan kepada sejumlah pengguna maupun ke berbagai wilayah dan pulau di Karimun.

“Bukan soal siapa yang dituduh, tetapi apakah dugaan aktivitas tersebut benar terjadi. Jika benar, APH harus bertindak berdasarkan hukum dan bukti.”

Karimun | Zonanesia.web.id — Dugaan praktik perdagangan minyak ilegal di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama.(11/9/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Samsul C.ILJ, setelah menerima informasi dari sejumlah pihak dan melakukan penelusuran awal di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak.

Menurut Samsul, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat aktivitas kapal-kapal yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan minyak untuk kemudian disalurkan kepada sejumlah pengguna maupun ke berbagai wilayah dan pulau di Karimun.

“Kami meminta APH menindaklanjuti informasi ini secara serius. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsul.

Nama JN Disebut dalam Informasi Lapangan

Dalam penelusuran tersebut, Samsul menyebut adanya seorang berinisial JN yang namanya disebut oleh sumber sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan minyak tersebut.

Namun demikian, Zonanesia.web.id tidak menyimpulkan bahwa JN telah melakukan tindak pidana. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman dari aparat berwenang.
Samsul mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa aktivitas yang diduga melibatkan JN telah berlangsung cukup lama, namun belum tersentuh proses hukum.

Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan apabila benar berlangsung di wilayah yang relatif terbuka dan berada tidak jauh dari pusat pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

“Kalau memang benar ada aktivitas ilegal, tentu menjadi pertanyaan bagaimana bisa berlangsung dalam waktu yang lama. Karena itu kami mendorong APH melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.

AKPERSI Siapkan Langkah Pelaporan

Samsul menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Dorongan kepada APH, menurutnya, justru diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji melalui proses hukum yang transparan.

Ia mengatakan, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya bersama sejumlah pihak akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Polda Kepri, termasuk menyampaikan informasi dan hasil penelusuran yang dimiliki.

Samsul Wakil Ketua Divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring DPP AKPERSI.

“Minggu ini kami sudah melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak dan LSM di Karimun. Kami akan segera berangkat ke Polda Kepri, dengan tembusan ke Mabes Polri,” ungkap Samsul.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar dugaan aktivitas perdagangan minyak yang dimaksud dapat diperiksa secara profesional, termasuk menelusuri sumber minyak, legalitas pengadaan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat apabila memang terdapat pelanggaran.

Bukan Tuduhan, tetapi Permintaan Verifikasi

Zonanesia.web.id menempatkan informasi ini sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
 
Bersambung..... 

Catatan Redaksi:
Zonanesia.web.id berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan prinsip keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.

---
(Redaksi).

Posting Komentar