BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Berawal dari Pemesanan Material, Dirut PT Putra Dairi Karimun Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Karimun

Daftar Isi
Direktur Utama (Dirut) PT Putra Dairi Karimun, Tua Simamora (kaos Biru),didampingi penasihat hukumnya, Ronal Barimbing, S.H.,

Karimun | Zonanesia.web.id — Persoalan pembayaran bahan material bangunan berujung pada laporan polisi. Direktur Utama (Dirut) PT Putra Dairi Karimun, Tua Simamora, didampingi penasihat hukumnya, Ronal Barimbing, S.H., mendatangi Mapolres Karimun, Jumat (25/9/2026), untuk melaporkan Mendra/Dharmendra Situmorang terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan material bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Perkara tersebut, menurut keterangan pihak pelapor, bermula pada 20 Desember, ketika Mendra bersama dua orang rekannya memesan sejumlah bahan material bangunan dari salah satu toko material yang berada di Jalan Poros Karimun.

Seiring berjalannya waktu, persoalan muncul karena kewajiban pembayaran atas material tersebut disebut belum diselesaikan. Pihak pelapor mengaku telah memberikan toleransi dan kesempatan agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan, termasuk melalui pembayaran secara bertahap.

Namun, hingga laporan dibuat, penyelesaian yang diharapkan disebut belum terealisasi.

Tua Simamora bersama kuasa hukumnya tiba di Mapolres Karimun sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang Tipidter Unit IV Satreskrim Polres Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan serta menyampaikan laporan.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 12.45 WIB, Tua Simamora bersama Ronal Barimbing keluar dari ruang penyidik dan kemudian memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu di area Mapolres Karimun.

Kuasa Hukum: Sudah Diberikan Waktu dan Toleransi

Dalam keterangannya kepada awak media, Ronal Barimbing mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan material bangunan yang menurut kliennya memiliki nilai puluhan juta rupiah.

«“Kedatangan kami ke Polres Karimun hari ini untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan bahan material bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Ronal.»

Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak Tua Simamora telah memberikan kesempatan dalam waktu yang cukup lama kepada Mendra untuk menyelesaikan kewajibannya.

«“Klien kami sudah memberikan toleransi dan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya, baik melalui pembayaran maupun angsuran. Tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian,” jelasnya.»

Ronal juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan Mendra. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon disebut belum mendapatkan respons.

«“Yang bersangkutan sampai saat ini sulit ditemui dan sulit dihubungi. Kami sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp maupun telepon, tetapi tidak mendapatkan komunikasi yang sebagaimana kami harapkan,” ungkap Ronal.»

Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian memilih menempuh mekanisme hukum melalui kepolisian.

«“Karena berbagai upaya penyelesaian dan komunikasi sudah dilakukan, maka kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»

Serahkan Proses kepada Penyidik

Ronal menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Karimun untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan menilai bukti-bukti yang ada.

«“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi terhadap para pihak, serta menentukan berdasarkan alat bukti apakah unsur pidana sebagaimana yang kami laporkan terpenuhi atau tidak,” katanya.»

Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh kliennya setelah upaya penyelesaian sebelumnya dinilai belum mendapatkan titik temu.

Terlapor Belum Dinyatakan Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, Mendra/Dharmendra Situmorang masih berada dalam posisi sebagai pihak yang dilaporkan atau terlapor. Laporan polisi dan proses pemeriksaan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Zonanesia.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mendra/Dharmendra Situmorang maupun pihak lain yang terkait dengan persoalan tersebut.

Redaksi juga akan mengikuti perkembangan penanganan laporan ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan informasi dari para pihak.

---
(Samsul).

Posting Komentar