Diduga Buka Kembali Arena Judi di Batam, Sosok Berinisial AC Disorot dan Bakal Dilaporkan ke Polda Kepri
Daftar Isi
Batam, Zonanesia.web.id — Aktivitas perjudian di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Sosok berinisial AC, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan arena perjudian, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya arena judi di sejumlah lokasi di Batam.(25/9/26).
Sebelumnya, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya Indah, Batam. Dalam penindakan tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan. Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
Namun, setelah penindakan tersebut, kembali beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung di sejumlah lokasi di Batam, di antaranya kawasan sekitar Hotel K2, Penguin, serta beberapa lokasi lainnya.
Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai penghubung atau koordinator untuk memastikan aktivitas perjudian dapat berlangsung tanpa gangguan aparat penegak hukum.
Zonanesia.web.id belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran seluruh informasi tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan AC maupun pihak lain dalam aktivitas perjudian masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Wakil Ketua Divisi Investigasi,Intelijen,dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Samsul C.IJ, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi masyarakat dan segera melakukan pengecekan apabila terdapat dugaan aktivitas perjudian.
«“Kalau memang benar informasi tersebut dan ditemukan adanya aktivitas perjudian, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai informasi seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Samsul.»
Menurutnya, pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih apabila memang ditemukan unsur tindak pidana.
«“Kami akan mendorong agar informasi ini disampaikan secara resmi kepada Polda Kepri maupun Mabes Polri. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.»
Samsul juga menyatakan bahwa pihaknya berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum untuk meminta dilakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.
«“Kami tidak ingin hanya berdasarkan rumor. Karena itu, langkah kami adalah menyampaikan informasi secara resmi kepada aparat agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti. Jika terbukti ada perjudian, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.»
Secara hukum, ketentuan pidana perjudian kini berada dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Polri dalam sejumlah pengungkapan kasus perjudian menegaskan bahwa pemberantasan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara maupun pihak yang membantu operasional perjudian.
Zonanesia.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak berinisial AC terkait dugaan tersebut. Redaksi mempersilakan AC maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan untuk memvonis seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.
---
(Redaksi).
Posting Komentar