BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Diduga Jadi MC Pernikahan Saat Jam Kerja, Oknum Pegawai Pemko Tanjungpinang Disorot

Daftar Isi
“Persoalannya bukan pada hak mencari penghasilan tambahan, melainkan memastikan kewajiban kedinasan tetap dijalankan sesuai ketentuan.”

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id — Seorang oknum pegawai yang diketahui bertugas di lingkungan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang berinisial AN menjadi sorotan setelah cuplikan video yang beredar di media sosial memperlihatkan dirinya diduga memandu acara pernikahan di sebuah hotel pada waktu yang diduga masih dalam jam kerja.

AN diketahui kerap menjalankan tugas sebagai pembawa acara (MC) dalam berbagai kegiatan resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Beredarnya cuplikan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan yang bersangkutan terhadap ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai, khususnya apabila kegiatan sebagai MC pada acara privat tersebut memang berlangsung pada jam kerja dan tanpa izin kedinasan.

Sorotan publik bukan semata-mata mengenai profesi sampingan sebagai MC. Persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah pekerjaan tersebut dilakukan pada waktu yang beririsan dengan kewajiban kedinasan serta apakah telah memperoleh izin atau menggunakan hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, seorang aparatur negara tetap memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai AN memandu acara pernikahan pada jam kerja tersebut masih berupa dugaan berdasarkan materi yang beredar di media sosial. Belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin sebelum terdapat verifikasi dari pihak berwenang mengenai waktu pelaksanaan kegiatan, status kehadiran yang bersangkutan, serta ada atau tidaknya izin maupun cuti.

BKPSDM: Pekerjaan Sampingan Tidak Boleh Mengabaikan Kewajiban Kedinasan

Salah satu tanggapan yang beredar di kolom komentar Facebook disampaikan oleh Said Zainal, yang memperkenalkan diri sebagai Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang.

Dalam tanggapannya, Said Zainal menjelaskan persoalan tersebut dari perspektif pembinaan kepegawaian.

Ia menyebut, pekerjaan sampingan seperti menjadi MC pada prinsipnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai aparatur sipil negara, terlebih apabila dilakukan pada waktu kerja efektif.

Salah satu dasar yang disebutkan adalah Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik, yang mengatur kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

«“Mengambil pekerjaan sampingan (seperti menjadi MC, berbisnis, dll) pada dasarnya tidak dilarang secara mutlak, dengan syarat utama: dilakukan di luar jam kerja efektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak mengabaikan kewajiban kedinasan,” demikian inti penjelasan yang disampaikan Said Zainal dalam komentar di media sosial.»

Namun, penjelasan tersebut belum secara otomatis menyatakan bahwa AN telah melakukan pelanggaran disiplin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan administrasi kepegawaian yang bersangkutan.

Publik Tunggu Klarifikasi BKPSDM dan Inspektorat

Munculnya persoalan ini kini menempatkan BKPSDM dan Inspektorat Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal penting yang perlu diverifikasi antara lain waktu pelaksanaan acara pernikahan, status kehadiran AN pada hari tersebut, apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan, serta apakah terdapat izin atau cuti yang sah.

Jika seluruh prosedur kepegawaian telah dipenuhi, maka persoalan tersebut tentu memiliki konteks yang berbeda. Sebaliknya, apabila terbukti terdapat aktivitas pribadi yang dilakukan pada jam kerja tanpa dasar izin yang sah dan berdampak pada kewajiban kedinasan, maka mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Zonanesia.web.id hingga berita ini diturunkan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk BKPSDM dan pihak terkait, guna mendapatkan penjelasan mengenai status kepegawaian dan kronologi kejadian tersebut.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

---
(Kariawanisia)

Posting Komentar