BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Investigasi Lanjutan: 79 Presensi dalam Delapan Bulan, Status Penugasan Oknum Pegawai Pemko Tanjungpinang Dipertanyakan

Daftar Isi
“Jika kehadiran memiliki dasar administrasi, tunjukkan dokumennya. Jika ada penugasan, tunjukkan surat tugasnya. Publik tidak meminta lebih—hanya meminta transparansi dan akuntabilitas.”


Tanjungpinang | Zonanesia.web.id — Sorotan terhadap seorang pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial AN, yang sebelumnya diduga menjadi pembawa acara (MC) dalam kegiatan pernikahan pada jam kerja, kini berkembang pada persoalan rekam presensi, status penugasan, serta kejelasan administrasi kepegawaiannya.

Zonanesia.web.id memperoleh informasi dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengklaim mengetahui rekap presensi AN pada periode Januari hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data yang disebut berasal dari sistem presensi internal, jumlah presensi masuk AN tercatat sebanyak 79 kali selama delapan bulan, dengan rincian:

- Januari 2026: 11 kali
- Februari 2026: 13 kali
- Maret 2026: 9 kali
- April 2026: 8 kali
- Mei 2026: 12 kali
- Juni 2026: 12 kali
- Juli 2026: 8 kali
- Agustus 2026: 6 kali

Angka tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti pelanggaran disiplin secara otomatis.

Namun, apabila data tersebut benar, terdapat pertanyaan mendasar yang patut dijelaskan pemerintah daerah:

Ke mana catatan kehadiran AN pada hari-hari lainnya?

Apakah karena cuti, izin, perjalanan dinas, tugas kedinasan di luar kantor, surat perintah tugas (SPT), atau terdapat mekanisme administrasi lainnya?

Pertanyaan ini penting karena rendahnya angka presensi masuk harus dibaca bersama dengan rekam cuti, izin, tugas luar, SPT dan dokumen kepegawaian lainnya.

SPT dan Penugasan Jadi Salah Satu Titik Penting

Sumber internal juga menyampaikan bahwa AN tetap mendapatkan surat perintah tugas dari lingkungan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) untuk menjalankan kegiatan tertentu.

Jika informasi tersebut benar, maka keberadaan SPT menjadi salah satu dokumen penting untuk menjelaskan status kehadiran yang bersangkutan.

Publik berhak mengetahui apakah SPT tersebut benar-benar merupakan penugasan kedinasan, siapa pejabat yang menerbitkan, kegiatan apa yang ditugaskan, serta bagaimana kehadiran pegawai dicatat ketika menjalankan tugas di luar kantor.

Persoalan tersebut semakin relevan karena sebelumnya beredar video atau unggahan media sosial yang memperlihatkan AN diduga memandu acara pernikahan pada waktu yang diduga bertepatan dengan jam kerja.

Jika kegiatan tersebut merupakan aktivitas pribadi, maka perlu dipastikan apakah yang bersangkutan sedang cuti atau memperoleh izin. Sebaliknya, apabila pada waktu yang sama terdapat SPT kedinasan, perlu dijelaskan apakah kegiatan yang dilakukan memang merupakan bagian dari penugasan resmi.

Status AN di Prokopim Turut Dipertanyakan

Informasi yang diperoleh Zonanesia juga menyebutkan bahwa secara administratif AN tidak memiliki jabatan khusus sebagai MC.

Sumber menyebut AN memiliki jabatan Penata Layanan Operasional, sementara dirinya disebut berada dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, pada praktiknya, AN disebut masih kerap mendapatkan penugasan dari lingkungan Prokopim untuk menjadi MC dalam berbagai kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Informasi tersebut tentu memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah, terutama mengenai dasar penugasan, kewenangan pejabat yang memberikan perintah, serta hubungan tugas tersebut dengan jabatan administratif yang bersangkutan.

Zonanesia tidak menyimpulkan bahwa penugasan tersebut merupakan pelanggaran. Namun, transparansi mengenai mekanisme penugasan penting agar publik dapat mengetahui apakah seluruhnya telah berjalan sesuai ketentuan.

Plt Kabag Prokopim: “Tanya ke Kominfo Saja”

Untuk memperoleh kepastian mengenai status AN dan keterlibatannya dalam kegiatan Prokopim, Zonanesia.web.id melakukan konfirmasi kepada Kabag Ortal sekaligus Plt Kabag Prokopim Kota Tanjungpinang, Raja Hafizah.

Ketika ditanya mengenai status dan penugasan AN di lingkungan Prokopim, Raja Hafizah memberikan jawaban singkat.

«“Tanya ke Kominfo saja karena yang bersangkutan bukan di protokol,” jawab Raja Hafizah.»

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati karena di sisi lain terdapat informasi bahwa AN masih terlihat menjalankan tugas sebagai MC dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Jika benar AN secara administratif bukan berada di Prokopim, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang menugaskan, dalam kapasitas apa yang bersangkutan menjalankan tugas MC, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban tugas tersebut.

Kadis Kominfo Belum Memberikan Respons

Zonanesia.web.id kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, S.T.

Konfirmasi tersebut diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai status AN, rekam presensi, mekanisme penugasan, serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan sebagai MC pada waktu kerja.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Teguh Susanto belum memberikan respons.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kadis Kominfo maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap informasi yang berkembang.

Bukan Sekadar Soal MC, Tetapi Soal Akuntabilitas

Zonanesia menilai persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seorang ASN menjalankan pekerjaan sampingan sebagai MC.

Menjadi MC bukan persoalan yang harus dipermasalahkan selama dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kewajiban kedinasan.

Yang menjadi perhatian adalah apakah aktivitas tersebut dilakukan pada jam kerja, apakah terdapat izin atau cuti, bagaimana status kehadiran dicatat, dan apakah penugasan yang bersangkutan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Terlebih, apabila data 79 presensi selama delapan bulan tersebut benar, maka diperlukan penjelasan administratif yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa sistem presensi dan disiplin kepegawaian dapat berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Publik Berhak Mengetahui, Pemko Wajib Menjelaskan

Penghasilan ASN bersumber dari anggaran pemerintah yang pada akhirnya merupakan bagian dari keuangan negara dan daerah yang harus dikelola secara akuntabel.

Karena itu, persoalan disiplin ASN bukan persoalan pribadi semata.

Ketika seorang pegawai menerima hak kepegawaian, publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kewajiban kedinasannya juga dilaksanakan sesuai aturan.

Jika ketidakhadiran memiliki dasar yang sah, tunjukkan administrasinya.

Jika menjalankan tugas luar, tunjukkan SPT-nya.

Jika mengambil cuti atau izin, jelaskan statusnya.

Dan apabila terdapat pelanggaran, maka mekanisme penegakan disiplin harus dijalankan secara objektif dan tidak tebang pilih.

BKPSDM dan Inspektorat Perlu Turun Memverifikasi

Dengan munculnya informasi mengenai rekap presensi, SPT dan aktivitas AN di luar kantor, Zonanesia memandang perlu adanya verifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan, khususnya BKPSDM dan Inspektorat Kota Tanjungpinang.

Sedikitnya terdapat beberapa hal yang patut diverifikasi:

1. Rekap presensi AN periode Januari–Agustus 2026.
2. Data cuti dan izin yang bersangkutan.
3. Daftar SPT yang diterbitkan untuk AN.
4. Pejabat yang menerbitkan setiap SPT.
5. Kegiatan dan lokasi penugasan.
6. Kesesuaian penugasan dengan jabatan AN.
7. Mekanisme pencatatan kehadiran saat menjalankan tugas di luar kantor.
8. Aktivitas AN sebagai MC pada jam kerja.
9. Ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
10. Jika ditemukan pelanggaran, apakah telah dilakukan pembinaan atau pemeriksaan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa aturan disiplin ASN berlaku sama bagi seluruh pegawai.

Zonanesia Akan Terus Mengawal

Zonanesia.web.id menegaskan bahwa informasi mengenai 79 presensi, SPT dan dugaan aktivitas sebagai MC pada jam kerja masih membutuhkan verifikasi resmi.

Redaksi tidak menjadikan informasi dari sumber anonim sebagai vonis terhadap AN.

Sebaliknya, informasi tersebut menjadi dasar bagi media untuk meminta penjelasan dan menguji fakta kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Zonanesia juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AN, Dinas Kominfo, Prokopim, BKPSDM, Inspektorat maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sebab inti persoalan ini bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apakah sistem disiplin, presensi dan penugasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Jika seluruh administrasi lengkap dan sesuai aturan, publik patut mengetahuinya.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka proses pembinaan dan penegakan disiplin harus menjadi bukti bahwa tidak ada ASN yang kebal terhadap aturan.

Zonanesia.web.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar