Kabel Komunikasi Menumpuk di Tiang PLN Karimun, ULP Kirim Surat Penertiban ke ICON+ Batam
Daftar Isi
“Sudah seharusnya PLN Karimun mengambil tindakan tegas terhadap jaringan atau kabel yang diduga ilegal. Bila memang terbukti melanggar, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
— Sli Sembiring, masyarakat Karimun
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id — Keberadaan kabel jaringan komunikasi yang menumpuk pada sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Kabupaten Karimun mendapat perhatian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aspek keselamatan masyarakat maupun petugas PLN apabila pemasangannya tidak memenuhi ketentuan teknis dan perizinan.
Informasi yang dihimpun Zonanesia.web.id, ULP PLN Tanjung Balai Karimun telah mengirimkan surat kepada pihak ICON+ Batam tertanggal 26 Agustus 2026, berkaitan dengan penertiban jaringan komunikasi yang terpasang pada infrastruktur tiang listrik PLN.
Penertiban tersebut menjadi perhatian karena pada sejumlah titik ditemukan tiang listrik yang dipenuhi kabel jaringan komunikasi. Kondisi kabel yang tidak tertata berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama apabila pemasangan maupun penataannya tidak sesuai standar teknis yang berlaku.
Sejumlah nama penyedia layanan internet, antara lain PT Solnet, Maxnet dan Proxinet, disebut dalam informasi yang dihimpun terkait penggunaan infrastruktur tiang PLN. Namun, informasi mengenai provider mana yang menggunakan tiang PLN tanpa izin masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari PLN maupun masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Penggunaan aset atau infrastruktur milik PLN untuk kepentingan jaringan telekomunikasi pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme kerja sama, persetujuan serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemilik infrastruktur. Aspek keselamatan juga menjadi perhatian penting mengingat pekerjaan pada jaringan dan tiang kelistrikan memiliki risiko terhadap pekerja maupun masyarakat.
Persoalan kabel fiber optik yang menumpang pada tiang listrik PLN juga pernah menjadi perhatian di sejumlah daerah. Dalam beberapa kasus, PLN menyatakan akan melakukan penertiban terhadap kabel yang terbukti terpasang tanpa izin.
Selain persoalan legalitas penggunaan aset, penataan kabel juga berkaitan dengan keselamatan. Kabel yang dipasang tidak sesuai standar dapat mengganggu pekerjaan petugas, menimbulkan risiko kabel putus atau jatuh, serta berpotensi mengganggu keandalan jaringan apabila pemasangannya tidak memperhatikan ketentuan teknis.
Seorang warga Karimun yang dikonfirmasi, Sli Sembiring, Selasa (2/9/2026), menilai PLN perlu mengambil langkah tegas apabila ditemukan penggunaan tiang PLN untuk jaringan komunikasi yang tidak memiliki izin.
«“Sudah seharusnya PLN Karimun mengambil tindakan tegas dengan menyurati pihak terkait untuk melakukan pemutusan atau penertiban jaringan maupun kabel yang memang terbukti tidak memiliki izin.”»
Menurut Sembiring, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan aset PLN tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
“Bila perlu diproses secara hukum apabila memang terbukti melanggar. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya,” tegasnya.
Zonanesia.web.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PLN ULP Tanjung Balai Karimun, ICON+ Batam, serta provider yang disebut dalam informasi tersebut guna mendapatkan penjelasan mengenai legalitas penggunaan tiang PLN, mekanisme kerja sama, serta tindak lanjut penertiban kabel jaringan komunikasi di wilayah Karimun.
---
(Samsul).
Posting Komentar