BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja Hasil Pengungkapan Empat Perkara

Daftar Isi
 pemusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.”
— AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., Kapolres Karimun

Karimun | Zonanesia.web.id — Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H. Kegiatan turut dihadiri pejabat Polres Karimun, antara lain Kasi Humas dan Kasi Propam, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat perkara dengan tersangka masing-masing berinisial R.S., C.A., S.Z., dan M.S. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Karimun, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri yang menjadi salah satu jalur mobilitas masyarakat.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 183,96 gram sabu dari perkara tersangka R.S., 36,95 gram sabu dari perkara C.A., 11,89 gram ganja dari perkara S.Z., serta 100,92 gram sabu dari perkara M.S.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen serius jajaran Polres Karimun.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencegah barang terlarang tersebut beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat.

«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.»

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dalam proses pemusnahan, sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta pembuktian dalam proses persidangan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang tercantum dalam masing-masing dokumen perkara. Ancaman pidana dalam perkara narkotika tersebut dapat mencapai pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam press release, jumlah barang bukti sabu yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa.

Polres Karimun menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kabupaten Karimun.

---
(Hn).

Posting Komentar