BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Putusan MA Telah Inkracht, Dasar Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan di Dompak Dipertanyakan

Daftar Isi
“Ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dasar penguasaan dan kewenangan menyewakan lahan harus dapat dijelaskan secara terang.”

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id — Status penguasaan dan pemanfaatan sebidang lahan di kawasan Jalan Aisyah Sulaiman/Jalan Raya Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan.

Di atas lahan yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Camat Bukit Bestari tersebut terdapat bangunan yang disebut akan dimanfaatkan untuk usaha cafe/karaoke.

Persoalan ini menjadi perhatian karena di tengah rencana pemanfaatan bangunan tersebut, terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 636 K/TUN/2018 yang berkaitan dengan objek dan status hukum lahan tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang saat ini memiliki dasar penguasaan atas objek tersebut, dari mana kewenangan pemanfaatan bangunan diperoleh, dan siapa yang secara hukum berwenang memberikan atau menerima hak pemanfaatan maupun penyewaan atas bangunan/lahan tersebut?

Keterangan NK Berbeda dengan AZ

Zonanesia.web.id melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak untuk memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pemanfaatan bangunan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada 15 September 2026 melalui sambungan telepon, NK memilih tidak menjelaskan secara rinci mengenai hubungan sewa-menyewa lahan atau dengan siapa transaksi tersebut dilakukan.

Namun NK menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut memang akan digunakan untuk usaha cafe/karaoke.

NK juga menyampaikan bahwa usaha tersebut telah memiliki dokumen perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keterangan NK tersebut menjadi penting karena sebelumnya AZ memberikan penjelasan yang berbeda kepada Zonanesia.web.id.

AZ sebelumnya mengakui bahwa dirinya bersama NK menyewa bangunan tersebut. Menurut AZ, proses sewa-menyewa disebut diurus oleh NK bersama FR dan pengacaranya, sementara AZ menyebut dokumen terkait sewa telah lengkap untuk jangka waktu satu tahun.

AZ juga menyampaikan bahwa dirinya lebih berkonsentrasi pada bangunan dan kelengkapan usaha, sedangkan persoalan lahan maupun perizinan disebut ditangani oleh NK.

Adanya perbedaan penjelasan tersebut membuat dasar hubungan hukum antara pihak yang menguasai bangunan, pihak yang menyewa, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas lahan menjadi hal yang perlu diperjelas.

Bukan Sekadar Persoalan NIB

Zonanesia.web.id memandang bahwa keberadaan NIB atau dokumen perizinan usaha tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai dasar penguasaan atas tanah atau kewenangan seseorang untuk menyewakan dan memanfaatkan objek yang berdiri di atas tanah tersebut.

Karena itu, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan.

Pertama, legalitas kegiatan usaha yang direncanakan.

Kedua, legalitas penguasaan dan kewenangan pemanfaatan tanah serta bangunan yang menjadi lokasi kegiatan usaha tersebut.

Keduanya merupakan persoalan berbeda dan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

W: Tidak Pernah Mengetahui Lahan Disewakan

Sementara itu, salah seorang pihak yang mengetahui status lahan, disebut W, menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penggunaan maupun penyewaan bangunan di atas lahan tersebut.

W juga menyatakan tidak mengetahui adanya penyewaan kepada pihak lain.

Menurut W, kawasan tersebut merupakan bagian dari hamparan lahan dengan luas keseluruhan sekitar 88 hektare, yang disebut mencakup sekitar 44 dokumen kepemilikan, termasuk bidang tanah tempat bangunan yang kini direncanakan menjadi lokasi usaha.

Keterangan W tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena terdapat klaim mengenai pihak yang berhak atas lahan, sementara di lapangan muncul aktivitas pemanfaatan bangunan untuk kepentingan usaha.

Ketua RT Pernah Melihat Putusan MA

Ketua RT 01/04 Kelurahan Dompak juga menyampaikan bahwa dirinya pernah melihat salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/TUN/2018 yang berkaitan dengan perkara lahan tersebut.

Menurut keterangannya, berdasarkan putusan yang pernah dilihatnya, lahan tersebut berkaitan dengan penguasaan Bunan Jos Tandiono.

Ketua RT juga mengaku pernah mempertanyakan kepada EK mengenai status penguasaan lahan dan rencana perizinan usaha yang akan dijalankan.

Menurut keterangannya, EK menyampaikan bahwa persoalan tersebut diurus oleh FRD.

Ketua RT menambahkan bahwa baik AZ maupun NK disebut belum pernah melaporkan rencana kegiatan usaha tersebut kepadanya sebagai Ketua RT setempat.

Lurah Dompak Benarkan Dasar Putusan MA

Zonanesia.web.id kemudian meminta penjelasan kepada Lurah Dompak, Ardian Syah, melalui sambungan telepon.

Ardian Syah membenarkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen perkara yang menjadi dasar penjelasan, lahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menyebut Bunan Jos Tandiono serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/TUN/2018.

Perkara tersebut sebelumnya melibatkan Bunan Jos Tandiono dengan pihak Badan Pertanahan Nasional serta PT Kemayan Bintan, yang sebelumnya bernama PT Terira Pertiwi Development.

Perkara tersebut telah melalui proses peradilan di PTUN Tanjungpinang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Putusan MA Tolak Kasasi dan Telah Inkracht

Berdasarkan dokumen putusan yang menjadi bahan pemberitaan, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 636 K/TUN/2018 tanggal 26 November 2018 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh:

- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau;
- Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang; dan
- PT Kemayan Bintan.

Para pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan tersebut kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat Pengantar PTUN Tanjungpinang Nomor W1-TUN 9/56/HK.06/I/2019 tanggal 11 Januari 2019.

Dalam konsekuensi putusan tersebut, terdapat kewajiban terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau untuk mencabut keputusan terkait Hak Guna Bangunan yang menjadi objek perkara, antara lain:

Pertama, SK Kakanwil BPN Provinsi Riau Nomor 540/550/24.05/1995 tanggal 21 April 1995 terkait HGB atas nama PT Terira Pertiwi Development/PT Kemayan Bintan dengan luas 2.966.500 meter persegi.

Kedua, SK Kakanwil BPN Provinsi Riau Nomor 2842/550/24.08/1995 tanggal 21 April 1995 dengan luas 2.112.900 meter persegi.

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka status dan dasar penguasaan objek lahan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan ketika bangunan di atasnya hendak dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain.

Pemilik/Pihak yang Berhak Siapkan Langkah Hukum

Di tengah munculnya aktivitas pemanfaatan bangunan tersebut, pihak yang menyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas lahan disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum.

W menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan melalui kuasa hukumnya akan terlebih dahulu memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut menguasai atau memanfaatkan bangunan tersebut.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang dapat menerangkan secara terang mengenai dasar penguasaan, dasar pemanfaatan, dasar penyewaan, serta kewenangan pihak yang memberikan hak penggunaan bangunan, maka langkah hukum disebut menjadi opsi yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak tersebut, menurut W, tetap mengutamakan penyelesaian yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen kepemilikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Hukum yang Perlu Dijawab

Dengan adanya rencana pemanfaatan bangunan sebagai cafe/karaoke dan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, sejumlah pertanyaan publik kini mengemuka.

Pertama, siapa pihak yang secara hukum menguasai lahan dan bangunan tersebut saat ini?

Kedua, atas dasar dokumen apa pihak yang disebut FR memperoleh kewenangan untuk menguasai, memanfaatkan atau menyewakan bangunan tersebut?

Ketiga, apabila benar terdapat hubungan sewa-menyewa, siapa pihak yang bertindak sebagai pemberi sewa dan apa dasar kewenangannya?

Keempat, apakah NIB dan dokumen perizinan usaha yang disebut telah dimiliki tersebut berkaitan dengan objek dan alamat usaha yang sama?

Kelima, apakah pihak yang menyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas lahan telah mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap pemanfaatan bangunan tersebut?

Dan yang paling mendasar:

Bagaimana posisi hukum pemanfaatan bangunan tersebut apabila objek lahannya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Sebaliknya, pertanyaan tersebut perlu dijawab agar publik memperoleh gambaran yang terang mengenai status penguasaan tanah, kewenangan menyewakan bangunan, serta legalitas pemanfaatannya untuk kegiatan usaha.

Zonanesia: Perbedaan Keterangan Harus Dijelaskan

Zonanesia.web.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, dokumen yang diperoleh redaksi, serta hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak.

Redaksi mencatat adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang dikonfirmasi, khususnya mengenai hubungan sewa-menyewa dan pihak yang mengurus persoalan lahan.

NK pada 15 September 2026 tidak menjelaskan kepada media dengan siapa hubungan sewa-menyewa tersebut dilakukan, namun membenarkan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha cafe/karaoke dan menyatakan telah memiliki NIB.

Sementara AZ sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya bersama NK menyewa bangunan tersebut dan proses sewa disebut diurus oleh NK bersama FR dan pengacaranya.

Perbedaan keterangan inilah yang menjadi bagian penting untuk diklarifikasi secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, FR bersama pengacaranya, sebagai pihak yang disebut dalam keterangan AZ berkaitan dengan proses sewa-menyewa, belum memberikan penjelasan kepada Zonanesia.web.id mengenai dasar penguasaan maupun kewenangan untuk menyewakan bangunan tersebut.

Zonanesia.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada FR, NK, AZ, EK maupun pihak lain yang berkepentingan.

Redaksi juga akan mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk apabila terdapat dokumen tambahan, klarifikasi resmi, atau langkah hukum yang benar-benar ditempuh oleh pihak yang menyatakan memiliki hak atas lahan.

Sebab ketika sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, publik berhak mengetahui secara terang: siapa yang menguasai objek, atas dasar apa objek dimanfaatkan, dan dari mana kewenangan untuk menyewakannya diperoleh.

---
(Kariawanisia — Redaksi Zonanesia.web.id)

Posting Komentar