BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Ramai Isu Mafia Tanah di Karimun, AKPERSI Dorong Aparat Telusuri Akar Persoalan

Daftar Isi

“Kalau memang ada oknum yang bermain dengan dokumen, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, hukum harus bekerja.”
— Andrianus Ginting, C.ILJ

Karimun | Zonanesia.web.id — Isu dugaan praktik mafia tanah belakangan kembali ramai diperbincangkan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.(13/9/26).

Persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat bukan lagi sekadar menyangkut perebutan atau penguasaan sebidang tanah. Di balik berbagai polemik tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai dokumen, alas hak, riwayat penguasaan, administrasi pertanahan hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, C.ILJ.

Ginting menilai ramainya isu mafia tanah di Karimun perlu disikapi secara serius, namun tetap dengan pendekatan hukum yang objektif. Menurutnya, tidak semua sengketa atau perbedaan klaim atas tanah dapat serta-merta disebut sebagai praktik mafia tanah.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dokumen, manipulasi administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan objek, atau indikasi perbuatan pidana lainnya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.

«“Kita jangan bekerja dengan asumsi. Kalau ada dugaan persoalan pertanahan, dokumennya harus diperiksa, riwayatnya harus ditelusuri dan objeknya harus dipastikan. Kalau memang ditemukan unsur pidana, tentu hukum harus bekerja,” ujar Ginting.»

Bukan Sekadar Sengketa, Dokumen Harus Diuji

Menurut Ginting, persoalan yang kerap menjadi titik krusial dalam perkara pertanahan adalah hubungan antara subjek, objek dan dokumen.

Siapa pemegang hak atau pihak yang tercatat?

Tanah yang dimaksud berada di mana?

Berapa luas dan bagaimana batasnya?

Apa alas haknya?

Bagaimana riwayat penguasaannya?

Dokumen apa yang menjadi dasar administrasinya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah dokumen tersebut benar-benar memiliki hubungan hukum dan fisik dengan objek tanah yang dipersoalkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, tidak dapat dijawab hanya melalui klaim masing-masing pihak.

Karena itu, pemeriksaan terhadap warkah, surat ukur, buku tanah, peta pendaftaran, register maupun dokumen administrasi lainnya menjadi penting apabila suatu persoalan telah masuk dalam proses klarifikasi atau penegakan hukum.

«“Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi objek di lapangan, itu harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan dokumen, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana dokumen itu lahir dan apa dasar penerbitannya,” katanya.»

Fenomena Mafia Tanah Jangan Dibiarkan Menjadi Isu Tanpa Kejelasan

Ginting menilai meningkatnya pembicaraan mengenai dugaan mafia tanah di Karimun harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat transparansi pertanahan.

Menurutnya, istilah “mafia tanah” tidak boleh digunakan secara sembarangan karena memiliki konsekuensi hukum dan reputasi terhadap pihak yang dituduhkan.

Namun demikian, penggunaan istilah tersebut juga tidak boleh membuat dugaan yang memiliki dasar dokumen justru berhenti tanpa pemeriksaan.

«“Kami tidak mengatakan setiap sengketa tanah adalah mafia tanah. Tetapi kalau ada indikasi yang didukung dokumen dan informasi awal yang memadai, tentu harus ada keberanian untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.»

Menurut Ginting, negara memiliki kewajiban memastikan administrasi pertanahan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Apabila terdapat kesalahan administrasi, harus diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat sengketa keperdataan, para pihak memiliki jalur hukum untuk menyelesaikannya.

Namun apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka persoalan tersebut harus masuk ke ranah penegakan hukum berdasarkan bukti.

AKPERSI Karimun Siap Bantu Penelusuran

DPC AKPERSI Karimun, kata Ginting, selama ini berupaya melakukan penelusuran terhadap informasi dan persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengumpulkan informasi, menelusuri dokumen serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ginting menegaskan, posisi AKPERSI bukan untuk menjadi hakim yang menentukan siapa benar dan siapa salah.

«“Kami ingin persoalan pertanahan terang. Kalau seseorang memang mempunyai hak, hak itu harus mendapatkan kepastian. Kalau ada dokumen yang bermasalah, juga harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan hukum,” ujarnya.»

Menurutnya, penelusuran berbasis dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan berdasarkan cerita dari salah satu pihak.

Kapolda Kepri Didorong Beri Atensi

Menyikapi semakin ramainya isu dugaan mafia tanah di Karimun, Ginting berharap jajaran Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat yang memiliki dasar informasi dan dokumen yang memadai.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti meminta aparat langsung menetapkan adanya tindak pidana.

Sebaliknya, aparat diharapkan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi yang layak untuk ditindaklanjuti.

«“Kami berharap Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap persoalan pertanahan di Karimun. Bukan untuk langsung menyimpulkan siapa yang salah, tetapi untuk memastikan apabila ada laporan dengan bukti awal yang cukup, maka dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan independen,” kata Ginting.»

Menurutnya, proses tersebut penting untuk menghindari dua kemungkinan sekaligus: masyarakat yang benar-benar memiliki hak kehilangan haknya, atau pihak yang tidak memiliki dasar hak justru memperoleh keuntungan dari kelemahan administrasi.

Kalau Ada Permainan Dokumen, Jangan Berhenti di Permukaan

Ginting menilai pemberantasan mafia tanah harus menyentuh seluruh rantai persoalan apabila memang ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Tidak hanya pihak yang menguasai tanah, tetapi juga setiap pihak yang terbukti mempunyai peran dalam pembuatan, penggunaan, perubahan atau pemanfaatan dokumen secara melawan hukum harus diperiksa sesuai kewenangan dan alat bukti.

«“Kalau memang ada oknum yang bermain dengan dokumen, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, hukum harus bekerja. Jangan sampai masyarakat yang memiliki riwayat hak yang jelas justru kalah karena permainan administrasi,” tegasnya.»

Karena itu, menurut Ginting, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan secara utuh apabila suatu perkara telah memenuhi dasar untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan.

Karimun Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Polemik

Ramainya isu dugaan mafia tanah di Karimun menjadi perhatian karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial yang tinggi.

Persoalan pertanahan yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, pemilik tanah, pelaku usaha maupun pemerintah.

Karena itu, Ginting berharap seluruh pihak dapat mengedepankan mekanisme hukum dan tidak membangun opini yang mendahului proses pembuktian.

«“Tanah bukan sekadar aset. Di dalamnya ada hak, kepastian hukum dan masa depan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan permainan dokumen harus diperiksa secara serius, tetapi juga harus tetap berdasarkan bukti,” ujarnya.»

Ia kembali menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah bukan persoalan siapa menang atau siapa kalah.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen pertanahan lahir dari proses yang benar, objeknya jelas, riwayatnya dapat ditelusuri dan hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.

«“Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak atas tanah tidak dapat dikalahkan oleh permainan dokumen,” pungkas Ginting.»

Zonanesia.web.id — Tegak Lurus pada Fakta.

Catatan Redaksi: Istilah dugaan mafia tanah dalam pemberitaan ini digunakan untuk menggambarkan isu atau indikasi yang menjadi perhatian masyarakat dan organisasi. Zonanesia.web.id tidak menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

---
(Redaksi).

Posting Komentar