Rokok Ilegal Disebut Beredar di Kijang, Publik Menunggu Ketegasan APH: Siapa Pengendali di Balik Rantai Distribusi?
Daftar Isi
“Pemberantasan rokok ilegal tidak cukup berhenti pada pengecer. Publik menunggu siapa pemasoknya dan sejauh mana APH mampu menelusuri rantai distribusinya.”— Zonanesia.web.id
Bintan | Zonanesia.web.id — Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal keberadaan rokok tanpa pita cukai atau barang kena cukai yang diduga tidak memenuhi ketentuan, tetapi pertanyaan yang lebih besar kini mengarah pada siapa yang memasok, mengendalikan, dan menikmati keuntungan dari rantai distribusi tersebut.
Sorotan itu menguat setelah muncul informasi yang menyebut nama Aheng Kijang dalam dugaan jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang.
Namun, Zonanesia.web.id menegaskan, penyebutan nama tersebut masih berada dalam konteks informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi. Tidak ada dasar bagi media untuk menyimpulkan seseorang terlibat tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Justru di titik inilah peran aparat penegak hukum (APH) menjadi penting.
Bukan Sekadar Razia, Publik Menunggu Ujung Penindakan
Pemberantasan rokok ilegal selama ini kerap dikaitkan dengan kegiatan operasi, pemeriksaan, penyitaan maupun penindakan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Tetapi pertanyaan publik tidak berhenti pada berapa bungkus atau berapa karton yang berhasil diamankan.
Dari mana barang tersebut datang? Siapa pemasoknya? Bagaimana jalur distribusinya? Siapa yang mengendalikan peredarannya? Dan apakah penindakan mampu menyentuh aktor yang berada di balik rantai tersebut?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika peredaran rokok ilegal diduga masih dapat ditemukan di lapangan.
Jika hanya pedagang atau pengecer yang berada di ujung rantai yang ditindak, sementara sumber pasokan tidak pernah terungkap secara terbuka, maka pemberantasan akan selalu menyisakan tanda tanya.
Ketika APH Belum Banyak Bicara
Yang juga menjadi perhatian adalah belum terlihatnya penjelasan terbuka dari aparat berwenang mengenai informasi dan dugaan yang berkembang tersebut.
Diamnya aparat tentu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pembiaran. Bisa saja proses pengumpulan informasi, penyelidikan maupun koordinasi antarinstansi sedang berjalan.
Namun dari perspektif kepentingan publik, ketiadaan penjelasan juga melahirkan ruang pertanyaan.
Publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Kijang telah diterima aparat, apakah sudah dilakukan penelusuran, dan sejauh mana langkah hukum yang telah ditempuh.
Sebab, ketika negara menggaungkan pemberantasan rokok ilegal, masyarakat tentu berharap slogan tersebut tidak berhenti sebagai kampanye, melainkan dibuktikan melalui penindakan yang terukur, transparan dan menyentuh akar persoalan.
AKPERSI Bintan Tantang Ketegasan Hukum
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bintan, Martin D. C.ILJ., sebelumnya mendorong aparat terkait agar tidak hanya melakukan penindakan di tingkat bawah.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat harus menelusurinya berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pesannya sederhana: jika terbukti, proses sesuai hukum; jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
Sikap seperti ini penting agar pemberantasan rokok ilegal tidak menimbulkan persepsi tebang pilih maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.
Siapa di Balik Peredaran?
Pertanyaan paling penting saat ini bukan semata siapa yang menjual rokok ilegal di lapangan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Siapa pemasoknya?
Dari mana barang tersebut masuk?
Siapa yang mengatur distribusinya?
Seberapa besar jaringan yang bermain?
Dan yang paling penting, apakah aparat berani menelusurinya sampai ke aktor utama apabila bukti mengarah ke sana?
Zonanesia.web.id memandang persoalan ini harus ditempatkan sebagai persoalan penegakan hukum, bukan sekadar persoalan perdagangan di tingkat pengecer.
Apabila memang terdapat jaringan peredaran rokok ilegal, maka penanganannya semestinya berbasis pada rantai pasok, bukan hanya memutus mata rantai paling bawah.
Publik Menunggu Jawaban APH
Kini bola berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan fakta dan proses hukum.
Jika informasi tersebut tidak benar, sampaikan secara terbuka.
Jika sedang dalam proses penyelidikan, jelaskan sebatas informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.
Dan apabila ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat tentu berharap hukum ditegakkan tanpa melihat siapa yang berada di baliknya.
Sebab dalam pemberantasan rokok ilegal, ketegasan hukum tidak cukup hanya terlihat ketika barang sitaan dipamerkan. Ketegasan sesungguhnya terlihat ketika aparat mampu menemukan dari mana barang itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas peredarannya.
Zonanesia.web.id akan membuka ruang informasi, klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak berwenang yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Penyebutan nama dalam berita ini semata-mata berkaitan dengan informasi dan dugaan yang sedang menjadi sorotan publik. Zonanesia.web.id tidak menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi bagian dari pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
---
(Redaksi).
Posting Komentar