Rokok Ilegal Masih Marak di Kepri, Bea Cukai Belum Menjawab: Publik Menunggu Bukti Pengawasan Bukan Sekadar Klaim Penindakan
Daftar Isi
“Penindakan bukan sekadar soal berapa banyak rokok ilegal yang disita, tetapi seberapa jauh mata rantai peredarannya berhasil diputus.”
Kepri | Zonanesia.web.id — Peredaran rokok tanpa pita cukai dan berbagai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menyisakan pertanyaan serius. Bukan semata mengenai siapa pelaku di lapangan, tetapi lebih jauh: seberapa efektif negara memutus mata rantai distribusi barang ilegal tersebut?(4/9/2026).
Surat Audiensi AKPERSI Sejak 15 Juli 2026 Belum Jelas Tindak Lanjutnya, Konfirmasi Media ke Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Karimun Juga Belum Mendapat Jawaban Substantif
Pertanyaan itu semakin relevan ketika di satu sisi pemberitaan mengenai rokok ilegal terus muncul, sementara di sisi lain permintaan penjelasan dari insan pers kepada institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan belum memperoleh jawaban substantif.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.
Surat tersebut disampaikan pada 15 Juli 2026 melalui pos jaga atau pintu masuk Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
Audiensi tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai ruang komunikasi antara organisasi pers dengan institusi Bea Cukai, khususnya untuk memperoleh informasi mengenai pengawasan, pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Namun sampai konfirmasi dilakukan, belum diperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut surat audiensi tersebut.
Konfirmasi Sudah Dilakukan, Jawaban Belum Datang
Tidak berhenti pada surat audiensi.
Upaya memperoleh penjelasan juga telah dilakukan melalui konfirmasi kepada Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Konfirmasi tersebut diarahkan pada dua hal utama, yakni mengenai status dan tindak lanjut surat audiensi DPD AKPERSI Kepri serta respons Bea Cukai terhadap maraknya pemberitaan mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Namun hingga berita ini disusun, belum diterima tanggapan substantif yang dapat menjawab persoalan tersebut.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Intelijen KPPBC Karimun, terutama berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan langkah pemberantasan terhadap rokok ilegal serta BKC ilegal yang masuk maupun beredar di wilayah Kepri.
Kembali, belum ada penjelasan substantif yang diterima media.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lebih besar.
Bukan karena media ingin menuduh. Tetapi karena publik membutuhkan penjelasan.
Kalau Penindakan Ada, Mengapa Peredarannya Tetap Muncul?
Pemerintah melalui aparat berwenang tentu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Karena itu, ketika rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di tengah masyarakat, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya operasi penindakan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Apakah penindakan tersebut benar-benar mampu memutus rantai pasok?
Sebab, jika barang ilegal masih dapat berulang kali muncul di pasaran, publik wajar mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dari hulu hingga hilir.
Dari jalur mana barang tersebut masuk?
Bagaimana barang dapat melewati wilayah pengawasan?
Siapa yang menjadi pemasok?
Bagaimana pola distribusinya?
Apakah jaringan pemasok utama telah dipetakan?
Apakah penindakan selama ini lebih banyak menyasar pedagang dan barang di tingkat bawah, atau telah bergerak menuju aktor yang berada di belakang jaringan distribusi?
Dan apabila memang telah dilakukan penindakan terhadap jaringan tersebut, berapa capaian yang dapat disampaikan kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi tertentu.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan ruang bagi institusi berwenang untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengawasan memang berjalan dan penindakan tidak berhenti pada permukaan.
Kepri Memiliki Posisi Strategis, Pengawasan Tidak Bisa Sekadar Formalitas
Kepulauan Riau bukan wilayah biasa.
Karakter geografis Kepri yang terdiri atas ribuan pulau, berada di kawasan perbatasan dan memiliki jalur lalu lintas laut yang sangat strategis tentu menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan barang.
Namun tantangan geografis tidak boleh kemudian menjadi alasan yang membuat publik berhenti bertanya.
Justru karena Kepri merupakan wilayah strategis, masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara membangun sistem pengawasan yang mampu mengantisipasi celah masuknya barang ilegal.
Jika terdapat kendala pengawasan, publik berhak mengetahui secara umum apa kendalanya.
Jika terdapat keterbatasan sumber daya, publik berhak mengetahui bagaimana strategi mengatasinya.
Jika penindakan telah dilakukan, masyarakat tentu layak mengetahui capaian secara umum.
Dan apabila ada jaringan yang telah diproses hukum, publik juga berhak mengetahui bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada barang sitaan semata.
Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan bukan hanya berapa banyak barang yang disita, tetapi seberapa jauh mata rantai peredarannya berhasil diputus.
Publik Tidak Membutuhkan Jawaban Normatif
Di tengah maraknya pemberitaan rokok ilegal, publik tentu tidak cukup hanya diberikan jawaban normatif bahwa “pengawasan terus dilakukan” atau “penindakan akan ditindaklanjuti”.
Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang dapat mengukur sejauh mana pengawasan tersebut efektif.
Berapa banyak penindakan?
Bagaimana pola kasusnya?
Wilayah mana yang menjadi perhatian pengawasan?
Bagaimana modus yang ditemukan?
Apa kendala utama di lapangan?
Dan yang paling penting, apa strategi Bea Cukai untuk memastikan persoalan yang sama tidak terus berulang?
Jika seluruh langkah tersebut telah berjalan, maka penjelasan resmi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada institusi Bea Cukai.
Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak memperoleh respons, ruang kosong informasi tersebut berpotensi diisi oleh berbagai asumsi.
AKPERSI Sudah Membuka Ruang Dialog
DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau melalui Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, sebelumnya telah mendorong agar persoalan rokok ilegal tidak hanya dilihat dari sisi peredaran barang, tetapi juga ditelusuri hingga mata rantai distribusi berdasarkan fakta, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas dasar itu pula, AKPERSI telah menyampaikan permohonan audiensi kepada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa organisasi pers memilih jalur komunikasi dan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.
Namun, apabila surat telah disampaikan sejak 15 Juli 2026, kemudian konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum terdapat kejelasan tindak lanjut maupun jawaban substantif, maka wajar apabila publik kembali mempertanyakan:
Sejauh mana institusi Bea Cukai membuka ruang komunikasi publik mengenai persoalan rokok ilegal di wilayah Kepri?
Pertanyaan ini tidak semestinya dijawab oleh media.
Yang paling berwenang menjawab adalah institusi yang memiliki mandat pengawasan dan penindakan.
Bukan Menyerang Bea Cukai, Tetapi Menguji Akuntabilitas
Zonanesia.web.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, mendiskreditkan ataupun menyimpulkan adanya pembiaran oleh Bea Cukai.
Media tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Namun media memiliki kewajiban untuk mengajukan pertanyaan ketika terdapat persoalan publik yang membutuhkan penjelasan.
Terlebih ketika isu tersebut berkaitan dengan peredaran barang ilegal, pengawasan wilayah perbatasan, potensi penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Diamnya sebuah institusi tidak otomatis berarti pembiaran. Tetapi diam juga tidak dapat dijadikan pengganti jawaban atas pertanyaan publik.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Apabila Bea Cukai memiliki data penindakan, capaian pengawasan, strategi pemberantasan maupun penjelasan mengenai persoalan yang berkembang, maka Zonanesia.web.id membuka ruang pemberitaan seluas-luasnya untuk menyampaikan penjelasan tersebut kepada masyarakat.
Bea Cukai Ditunggu Menjawab
Pertanyaan akhirnya sederhana.
Apakah negara benar-benar sedang memutus mata rantai rokok ilegal di Kepri, atau penindakan masih sebatas mengejar barang yang sudah beredar di tingkat bawah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan milik media.
Jawaban itu berada pada institusi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, Zonanesia.web.id menunggu penjelasan resmi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Karimun.
Bukan sekadar jawaban bahwa penindakan telah dilakukan.
Tetapi penjelasan yang mampu menunjukkan bagaimana pengawasan bekerja, apa hasilnya, apa kendalanya dan bagaimana negara memastikan jalur distribusi rokok ilegal benar-benar diputus.
Surat audiensi DPD AKPERSI Kepri juga masih menunggu kejelasan tindak lanjut.
Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, data yang perlu diluruskan, atau informasi tambahan dari pihak Bea Cukai, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang menang dalam pemberitaan.
Persoalannya adalah apakah masyarakat Kepri mendapatkan jawaban yang jelas tentang bagaimana negara menjaga wilayahnya dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Zonanesia.web.id akan terus mengikuti perkembangan dan menunggu respons resmi dari pihak terkait.
---
(Redaksi)
Posting Komentar