BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

“Selalu Ber-SPT”, Kata BKPSDM soal AN: 79 Kali Presensi dalam 8 Bulan, Publik Pertanyakan Standar Disiplin

Daftar Isi

Jika setiap penugasan telah dilengkapi SPT, publik berhak mengetahui bagaimana 79 kali presensi tersebut berkaitan dengan penugasan dan bagaimana standar yang sama diterapkan kepada seluruh ASN/PPPK.”

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id — Penjelasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang terkait polemik seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AN justru memunculkan pertanyaan baru di tengah perbincangan kalangan ASN dan masyarakat.(11/9/2026).

Sebelumnya, data presensi AN yang mencapai 79 kali dalam kurun waktu sekitar delapan bulan menjadi sorotan. Data tersebut telah berada di tangan narasumber dan disebut valid.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AN.

Menurut Kepala BKPSDM, AN merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sejak tahun 2025, setelah sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer.

AN juga disebut memiliki tugas tambahan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang.

“Terhadap ASN tersebut telah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” demikian keterangan Kepala BKPSDM yang diterima melalui pesan WhatsApp.

BKPSDM menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap penugasan yang diberikan kepada AN didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasan langsung pada hari penugasan.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, meskipun telah mendapatkan SPT, AN disebut tetap melakukan presensi melalui sistem SIAP.

BKPSDM juga menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada atasan langsung AN dan memperoleh informasi bahwa setiap tugas yang diberikan kepada yang bersangkutan dapat diselesaikan dengan baik.

“Kalau Semua Ber-SPT, Lalu 79 Kali Itu Apa?”

Penjelasan BKPSDM tersebut belum serta-merta meredam pertanyaan yang berkembang.

Sejumlah kalangan ASN justru mempertanyakan tingginya frekuensi aktivitas kedinasan AN yang tercermin dalam data presensi tersebut.

“Kenapa cuma dia saja yang seperti hampir setiap hari? Dan tak wajar untuk seorang pegawai 79 kali masuk dalam 8 bulan,” ujar narasumber.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa AN telah melakukan pelanggaran disiplin.

Namun, ketika BKPSDM menyatakan setiap penugasan AN dilengkapi SPT, publik kemudian berhak mengetahui berapa jumlah SPT yang diterbitkan, untuk kepentingan apa, siapa yang menerbitkan, serta bagaimana korelasinya dengan data presensi SIAP.

Terlebih, BKPSDM sendiri menyebut bahwa pada beberapa kesempatan AN tetap melakukan presensi SIAP meskipun telah memperoleh SPT.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih rinci agar publik tidak menafsirkan data presensi secara keliru.

Persoalan Bergeser: Bukan Lagi Sekadar 79 Kali Presensi

Polemik ini juga berkembang setelah muncul keluhan mengenai aktivitas AN sebagai MC pada sejumlah acara di luar kedinasan, termasuk acara pernikahan yang disebut berlangsung pada waktu yang diduga beririsan dengan jam kerja.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah seorang PPPK boleh memiliki kegiatan di luar kedinasan.

Yang menjadi perhatian adalah kapan kegiatan tersebut dilakukan, apakah bertepatan dengan jam kerja, apakah terdapat izin atau penugasan yang sah, dan apakah kegiatan tersebut berdampak terhadap kewajiban kedinasan yang bersangkutan.

Jika seluruh kegiatan memang telah sesuai dengan SPT dan ketentuan kepegawaian, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Namun jika terdapat perbedaan antara jadwal kedinasan, SPT, presensi dan kegiatan di luar kantor, maka publik tentu berharap persoalan tersebut diperiksa berdasarkan data dan aturan yang berlaku.

Publik Pertanyakan Apakah Standarnya Sama untuk Semua ASN

Pertanyaan lain yang kini muncul di kalangan ASN adalah mengenai kesetaraan penerapan disiplin.

Apabila pola penugasan menggunakan SPT seperti yang dijelaskan BKPSDM merupakan mekanisme yang sah, apakah mekanisme yang sama juga berlaku bagi ASN/PPPK lainnya?

Sebab, jangan sampai muncul persepsi bahwa terdapat standar berbeda dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan kehadiran pegawai.

Sebaliknya, jika seluruh prosedur memang telah sesuai ketentuan, maka pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan dasar dan mekanismenya secara transparan agar tidak berkembang asumsi di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Publik Bertanya: Ada Perlakuan Khusus?

Polemik ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai pengawasan disiplin ASN/PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Apakah mekanisme penugasan dengan SPT tersebut merupakan pola yang berlaku umum?

Ataukah terdapat pertimbangan tertentu dalam penugasan AN yang membuat pola tersebut lebih sering digunakan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk memastikan bahwa aturan kepegawaian diterapkan secara objektif dan memiliki standar yang sama.

Sebab, jika satu pola dianggap sah bagi seorang pegawai, maka secara logika administrasi perlu ada kejelasan apakah pola serupa juga dapat digunakan oleh pegawai lainnya.

Walikota dan Setdako Masih Ditunggu Penjelasannya

Hingga berita ini diterbitkan, Walikota Tanjungpinang dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

Padahal, persoalan ini telah menjadi perbincangan di kalangan ASN dan masyarakat.

Publik tidak hanya membutuhkan penjelasan bahwa AN telah diperiksa.

Lebih jauh, publik membutuhkan kejelasan mengenai standar penugasan, mekanisme presensi, pengawasan jam kerja, serta konsistensi penerapan disiplin terhadap seluruh ASN/PPPK.

Zonanesia.web.id menilai persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh data dan dokumen diverifikasi.

Namun demikian, tidak kalah penting untuk memastikan bahwa setiap pertanyaan publik mendapatkan jawaban yang jelas dan dapat diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Apakah 79 kali presensi dalam delapan bulan semata-mata merupakan konsekuensi dari banyaknya penugasan? Jika demikian, berapa jumlah SPT yang mendasarinya dan bagaimana mekanisme pencatatannya dalam sistem SIAP?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Zonanesia.web.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi AN, BKPSDM, Prokopim, Diskominfo, maupun pihak terkait lainnya.

Bersambung...

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar