BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Upah Tertunda 33 Pekerja PT A3 Dibayar PT KMS, 52 Persen Disalurkan sebagai Bentuk Kepedulian

Daftar Isi
Tampak sebanyak 33 pekerja mendengarkan penyampaian dari pengawas ketenagakerjaan Karimun, Ria Isweti, kamis , 24 September 2026

Karimun | Zonanesia.web.id — Sebanyak 33 pekerja PT Anugrah Adya Adhisty (PT A3) yang mengalami keterlambatan pembayaran upah selama tiga bulan akhirnya menerima pembayaran sebesar 52 persen dari total tunggakan melalui PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS), Kamis (24/9/2026).

Penyerahan pembayaran berlangsung di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Karimun. Langkah tersebut dilakukan PT KMS sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi para pekerja yang terdampak.

HRD PT KMS, Junaidi, menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan dan bukan pengakuan atas kewajiban pembayaran upah para pekerja PT A3.

«“Ini bukan kewajiban PT KMS. Kami sudah membayar lunas kepada PT A3, namun pihak perusahaan subkontraktor yang tidak menyalurkannya kepada pekerja,” tegas Junaidi.»

Menurut Junaidi, meskipun pembayaran belum mencakup seluruh tunggakan, PT KMS tetap mengambil langkah untuk membantu meringankan beban para pekerja.

«“Meskipun belum seratus persen, kami ingin menunjukkan kepedulian. Ini bukan tanggung jawab kami, tetapi kami tetap bayarkan demi meringankan beban para pekerja,” ujarnya.»

Junaidi menyebut persoalan pembayaran upah yang melibatkan pekerja subkontraktor dalam jumlah besar seperti ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan perusahaan.

«“Sebelumnya pernah terjadi, namun hanya satu-dua orang. Kali ini 33 orang, dan pimpinan subkontraktor justru tidak diketahui keberadaannya,” katanya.»

Sebagai langkah evaluasi, PT KMS menyatakan akan memperketat proses verifikasi terhadap perusahaan subkontraktor yang akan menjadi mitra. Persyaratan tersebut antara lain pengalaman kerja, ketersediaan tenaga kerja serta kemampuan permodalan yang memadai.

Pengawasan Ketenagakerjaan Dorong Perjanjian Kerja Tertulis

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Karimun, Ria Isweti, menjelaskan bahwa terdapat perubahan kerangka regulasi terkait hubungan kerja antara perusahaan utama, subkontraktor dan pekerja.

Ia menyebut ketentuan mengenai tanggung jawab dalam hubungan kerja mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk setelah berlakunya regulasi Cipta Kerja.

«“Kami mendorong agar setiap perikatan kerja dibuat secara tertulis, baik antara main kontraktor dan subkontraktor, maupun antara subkontraktor dan pekerjanya. Koordinasi dan pengawasan akan diperkuat agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Ria.»

Tampak Junaidi ( kiri baju merah) dan Ria Isweti ( kanan) saat wawancara usai pembayaran upah para pekerja yang menunggak

Menurutnya, kejelasan hubungan kerja dan dokumen perikatan menjadi salah satu hal penting untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak apabila terjadi perselisihan mengenai hak pekerja.

Pekerja Berharap Kasus Tidak Terulang

Salah satu pekerja, Agung Darmawan, menyambut baik pembayaran yang diberikan PT KMS. Namun, ia berharap terdapat perbaikan dalam mekanisme pemilihan subkontraktor maupun pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.

«“Tiga bulan tidak menerima gaji sangat berat bagi kami, untuk kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, hingga cicilan kendaraan. Kami berharap main kontraktor lebih berhati-hati dan selektif memilih subkontraktor. Pengawasan dari instansi terkait juga sangat kami harapkan agar kejadian ini tidak menimpa pekerja lain,” ucap Agung.»

Pembayaran sebesar 52 persen tersebut setidaknya memberikan bantuan kepada 33 pekerja yang sebelumnya menghadapi keterlambatan pembayaran upah selama tiga bulan.

Sementara itu, penyelesaian terhadap sisa tunggakan upah menjadi persoalan yang masih perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

---
(Hariono).

Posting Komentar