Cakupan JKN Tembus 99 Persen, Karimun Terapkan UHC Sejak Januari 2026 — Kadiskes Ingatkan Warga Tetap Ikuti SOP
Daftar Isi
Cakupan JKN Karimun tembus 99 persen setelah UHC diterapkan sejak Januari 2026. Kadiskes ingatkan warga tetap ikuti SOP layanan kesehatan.
KARIMUN, Zonanesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak awal Januari 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karimun.
Sejalan dengan penerapan UHC, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karimun telah menembus lebih dari 99 persen. Atas capaian tersebut, Kabupaten Karimun juga meraih UHC Award 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Suryadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Suryadi, penerapan UHC memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh akses layanan kesehatan dengan menggunakan identitas kependudukan.
“Sejak awal Januari 2026, Bupati Karimun telah mewujudkan program pelayanan kesehatan UHC bagi seluruh warga pemegang KTP Karimun,” ujar Suryadi.
Meski demikian, Suryadi menegaskan bahwa kemudahan akses melalui UHC bukan berarti masyarakat dapat langsung memperoleh seluruh jenis pelayanan kesehatan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, terutama terkait kondisi darurat dan non-darurat.
Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit, termasuk RSUD, tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan. Sementara untuk kondisi yang tidak tergolong darurat, masyarakat tetap diarahkan mengikuti alur pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, sebelum mendapatkan rujukan apabila diperlukan.
Suryadi juga meminta masyarakat tidak salah memahami program UHC maupun kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai jenis pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang dapat ditanggung sesuai regulasi.
“Jangan terlalu euforia dan beranggapan semua biaya pasti ditanggung. Ada aturan jelas mana yang ditanggung dan mana yang tidak, baik oleh pemerintah daerah maupun BPJS,” tegasnya.
Hingga memasuki Oktober 2026, pelaksanaan UHC di Kabupaten Karimun disebut berjalan lancar dan belum ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaannya di lapangan.
Selain memperluas akses pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun juga terus menjalankan berbagai program pencegahan dan penanganan masalah gizi, termasuk upaya menekan angka stunting.
Pemerintah Kabupaten Karimun menargetkan nol persen stunting melalui langkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan secara terpadu serta berkelanjutan.
Dengan capaian kepesertaan JKN di atas 99 persen dan penerapan UHC, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami alur, persyaratan, serta batasan pelayanan agar program tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat.
---
(Hariono).
Posting Komentar