DPP AKPERSI dan DPC Kabupaten Bogor Serukan Aksi, Desak Polres Transparan Tangani Dugaan Intimidasi Jurnalis
Daftar Isi
BOGOR | Zonanesia.web.id — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC AKPERSI) Kabupaten Bogor menyerukan aksi penyampaian aspirasi di Polres Kabupaten Bogor pada Senin (12/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga tuntutan memperoleh kejelasan penanganan perkara.
Aksi tersebut merupakan bentuk respons organisasi terhadap dugaan intimidasi yang dialami anggota AKPERSI dan diduga melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Bogor. Melalui aksi tersebut, AKPERSI mendorong kepolisian agar menangani persoalan itu secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan pihak-pihak yang terkait.
“Kami dari DPP AKPERSI bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bogor mendesak Kapolres Kabupaten Bogor agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi yang dialami anggota kami. Kami meminta perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rino.
Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan konstitusional. AKPERSI, menurutnya, tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.
“Kami meminta penyidik menindaklanjuti perkara ini secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Apabila bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rino Triyono: Jabatan Bukan Alasan untuk Menghindari Proses Hukum
Rino menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, pengaruh, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Meski demikian, ia menekankan bahwa AKPERSI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya proses hukum yang membuktikan fakta sebenarnya.
“Jabatan kepala desa tidak menempatkan seseorang di atas hukum. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami tuntut adalah profesionalisme penyidik, transparansi penanganan perkara, dan kepastian hukum bagi anggota kami,” katanya.
Menurut Rino, apabila dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat kerja pers dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia mengingatkan bahwa kritik, konfirmasi, dan pemberitaan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang harus dijalankan secara profesional. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jurnalis bukan musuh. Pers menjalankan fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial secara bertanggung jawab. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia. Jangan menggunakan intimidasi untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Siap Kawal Penanganan Perkara
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., bersama jajaran organisasi menyatakan kesiapan untuk mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sah dan konstitusional.
Pengawalan itu bertujuan mendorong kejelasan penanganan perkara sekaligus memastikan anggota yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
AKPERSI juga mengingatkan seluruh anggotanya agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, menjaga keberimbangan informasi, serta menghormati hak jawab pihak-pihak yang berkepentingan.
Organisasi menilai perlindungan terhadap jurnalis harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, tetapi pelaksanaannya juga harus disertai kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.
Lima Poin Aspirasi kepada Polres Kabupaten Bogor
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Senin (12/10/2026), DPP AKPERSI bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian, yakni:
1. Menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap anggota AKPERSI secara profesional, objektif, dan transparan.
2. Memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dan menilai bukti sesuai ketentuan hukum.
3. Memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme komunikasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum apabila ditemukan bukti yang cukup dan persyaratan hukum telah terpenuhi.
5. Memastikan proses penanganan perkara berlangsung tanpa diskriminasi serta tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.
Rino menegaskan, AKPERSI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan penyampaian aspirasi yang sah.
“Kami berharap Kapolres Kabupaten Bogor merespons persoalan ini secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kejelasan penanganan. Perjuangan kami bukan untuk menempatkan siapa pun di atas hukum, melainkan memastikan hukum berlaku adil bagi semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, AKPERSI berkomitmen menjaga marwah profesi jurnalistik, memperjuangkan perlindungan anggota, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Jurnalis bukan musuh, intimidasi bukan solusi. Kami ingin pers yang merdeka, profesional, dan berintegritas, serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tutup Rino.
AKPERSI berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat mendorong penanganan perkara yang akuntabel, membuka ruang dialog antarpihak, serta memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan supremasi hukum.
Redaksi Zonanesia.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar