LIRA Karimun Desak APH Usut Dugaan Aktivitas Ekspedisi Ilegal di Pelabuhan Tikus Kolong
Daftar Isi
Karimun | Zonanesia.web.id — Dugaan aktivitas bisnis ekspedisi yang tidak dilengkapi dokumen resmi melalui jalur pelabuhan tidak resmi di kawasan Kolong, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan.(5/10/26).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Karimun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Bea dan Cukai, segera melakukan pemeriksaan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Permintaan itu disampaikan Bupati LIRA Kabupaten Karimun, Parloan Sitompul, kepada JAPOS.CO melalui pernyataannya pada 5 Oktober 2026. Ia menegaskan, jika aktivitas ekspedisi tersebut benar berjalan tanpa dokumen dan perizinan sebagaimana mestinya, maka aparat diminta tidak membiarkannya berlangsung tanpa pengawasan.
“Tidak ada alasan lagi bagi aparat, Bea dan Cukai maupun APH lainnya melakukan pembiaran bagi pelanggar hukum di zaman sekarang ini,” tegas Parloan dalam pernyataannya.
Diduga Berlangsung melalui Pelabuhan Tidak Resmi
Menurut informasi yang disampaikan LIRA, aktivitas tersebut diduga menggunakan jalur Pelabuhan Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, yang disebut sebagai salah satu akses keluar-masuk barang melalui jalur laut.
LIRA menduga kapal-kapal yang digunakan membawa berbagai jenis barang dari Batam menuju Karimun. Barang tersebut disebut antara lain berupa daging, sosis, frozen food, serta barang lainnya.
Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai kelengkapan dokumen kepabeanan, manifest barang, maupun legalitas kegiatan ekspedisi yang dimaksud.
Atas kondisi tersebut, LIRA meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perizinan, kepabeanan, pelayaran, dan ketentuan hukum lainnya.
LIRA Pertanyakan Pengawasan APH
Parloan juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas sebuah kegiatan usaha, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui jalur laut di Karimun.
“Sudah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media dan bahkan Nrd juga sudah pernah dilaporkan ke pihak Bea Cukai, namun tidak ditindaklanjuti,” demikian pernyataan LIRA sebagaimana disampaikan Parloan.
Meski demikian, Zonanesia.web.id belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan adanya laporan sebelumnya maupun hasil pemeriksaan aparat terkait. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi dari instansi berwenang dan pihak usaha yang disebut.
Minta Bea Cukai dan APH Turun Langsung
LIRA meminta Bea dan Cukai bersama APH terkait tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas bongkar muat yang diduga berlangsung melalui jalur tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, LIRA mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dokumen dan perizinan lengkap, LIRA juga meminta agar status legalitasnya dijelaskan kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
LIRA bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, apabila dugaan tersebut tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut yang memadai di tingkat daerah.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Zonanesia.web.id belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dugaan aktivitas ekspedisi tersebut maupun dari instansi penegak hukum yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak usaha maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, dokumen pengangkutan, manifest barang, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Zonanesia.web.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian atas dugaan dan desakan dari LIRA, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti sesuai hukum yang berlaku.
---
(Samsul).
Posting Komentar