Proyek Jalan Daeng Celak–Tanjung Lanjut Bernilai Rp4,25 Miliar Disorot, LSM Duga Material Base Course Bercampur Tanah
Daftar Isi
TANJUNGPINANG | Zonanesia.web.id — Pekerjaan Peningkatan Jalan Daeng Celak–Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang menjadi sorotan setelah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyampaikan laporan kepada redaksi terkait dugaan ketidaksesuaian material pada pekerjaan tersebut.(12/10/26).
Dalam surat yang diterima redaksi, pelapor menyebut proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp4.257.880.000 itu dikerjakan oleh CV Permata Bintan. LSM tersebut menduga material lapis pondasi agregat atau base course yang digunakan dalam pekerjaan jalan telah bercampur dengan tanah dalam jumlah signifikan.
Pelapor memperkirakan campuran tanah tersebut mencapai sekitar 50 persen. Namun, dugaan mengenai komposisi material itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium yang kompeten.
Menurut pelapor, kondisi material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi kualitas lapis pondasi jalan dan daya tahan lapisan aspal di atasnya.
Atas dasar itu, LSM meminta agar pekerjaan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.
Pelapor juga menyampaikan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp500 juta apabila dugaan tersebut terbukti dan material tidak sesuai spesifikasi telah terhampar sepanjang ruas pekerjaan. Angka tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian negara yang terverifikasi.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Teknis
Redaksi Zonanesia.web.id memandang laporan tersebut sebagai informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sejumlah hal penting perlu diperjelas, antara lain kesesuaian material base course dengan spesifikasi kontrak, hasil pengujian mutu material, serta fungsi pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi CV Permata Bintan, instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya serta menentukan langkah korektif berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan kontrak.
Pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Zonanesia.web.id akan menelusuri perkembangan laporan ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan hasil verifikasi serta tanggapan para pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
---
(Kariawanisia/Redaksi).
Posting Komentar