Sidak Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Teluk Paku, Ombudsman Kepri Koordinasi ke Polres Karimun, SNPP Desak PT KSS Bertanggung Jawab
Daftar Isi
Tampak Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Kepulauan Riau ,Lagat Siadari , didampingi Kepala dinas LH kab.Karimun saat sidak ke lokasi pesisir di Teluk Paku, Jumat, 16 Oktober 2026.
KARIMUN, Zonanesia.web.id — Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Tim Ombudsman Kepri turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (16/10/2026), menyusul dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga dan nelayan setempat.
Peninjauan dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (LSM SNPP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, serta sejumlah nelayan.
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kawasan pesisir yang diduga terdampak pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Warga dan nelayan menduga pencemaran itu berkaitan dengan aktivitas PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengawas SNPP, Ginting, SH; Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Ahmadi, beserta staf; serta para nelayan yang tergabung dalam SNPP.
SNPP Desak Pertanggungjawaban Perusahaan
Ketua SNPP, Salim, menyambut baik kehadiran Ombudsman Kepri dan berharap peninjauan tersebut menjadi langkah konkret untuk mengungkap persoalan dugaan pencemaran di pesisir Teluk Paku.
Ia meminta PT Karimun Sembawang Shipyard bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, kehadiran Ombudsman ini kita terima dengan baik. Harapan kita PT KSS dapat bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran lingkungan di pesisir Teluk Paku ini, bukan diam-diam menghilang dan tiba-tiba papan nama berubah menjadi PT KIC,” tegas Salim.
Salim juga meminta agar proses pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan tersebut dilakukan secara transparan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Katakan benar jika benar, dan salah jika salah. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Perusahaan harus mengelola limbah B3 dengan kaidah yang baik dan bertanggung jawab jika terjadi pencemaran lingkungan,” ujarnya.
SNPP Minta Perubahan AMDAL Ditunda
Selain mendesak pertanggungjawaban perusahaan, SNPP meminta instansi berwenang mempertimbangkan penundaan persetujuan perubahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) hingga persoalan dugaan pencemaran ditangani secara tuntas.
SNPP menilai penyelesaian persoalan lingkungan, pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran, serta upaya pemulihan kawasan pesisir perlu menjadi perhatian sebelum proses perubahan dokumen lingkungan tersebut dilanjutkan.
Permintaan itu menjadi bagian dari dorongan masyarakat agar pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 dilakukan secara serius, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Semua perusahaan yang ada di Karimun yang berpotensi menghasilkan limbah B3, biasakan mengelola dengan benar. Jangan membenarkan kebiasaan yang belum tentu benar,” pungkas Salim.
Pengawasan Lingkungan di Karimun Jadi Sorotan
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi dan pemasukan daerah, tetapi juga harus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Sepertinya bukan hanya di bidang pengawasan tambang, namun pengawasan lingkungan hidup juga penting ada di Kabupaten Karimun. Ini PR bagi Gubernur Kepri, Amsar Ahmad, dan Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, bagaimana ke depannya ada kantor cabang pengawasan di bidang tambang dan lingkungan hidup di Kabupaten Karimun. Jangan hanya memikirkan pemasukan saja namun lalai di bidang pengawasan,” tegas Jumadi.
Pernyataan tersebut menyoroti perlunya pengawasan yang lebih dekat dan responsif agar persoalan lingkungan di wilayah Kabupaten Karimun dapat ditangani secara efektif.
Ombudsman Lanjutkan Koordinasi ke Polres Karimun
Usai meninjau lokasi pesisir Teluk Paku, tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri langsung menuju Polres Karimun untuk melakukan koordinasi terkait penanganan dugaan pencemaran limbah B3 tersebut.
Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah peninjauan lapangan. Perkembangan penanganan, hasil pemeriksaan lingkungan, serta tindak lanjut dari instansi terkait akan menjadi hal penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat dan nelayan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pengujian sampel lingkungan ataupun kesimpulan resmi yang membuktikan sumber pencemaran tersebut.
Zonanesia.web.id memandang bahwa dugaan pencemaran di kawasan pesisir perlu ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika pencemaran terbukti terjadi, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan apabila diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pengawasan dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah maupun aparat berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS), pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, serta instansi terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
---
(Hariono).

Posting Komentar