Tambang Berhenti, Kerusakan Tertinggal: Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Lingkungan di Kawal Ditunggu
Daftar Isi
BINTAN | Zonanesia.web.id — Berhentinya aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak berizin di kawasan Jalan Wisata Bahari, Kawal, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, belum mengakhiri persoalan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.(23/10/26).
Bagi masyarakat, penghentian aktivitas di lokasi bukanlah akhir dari persoalan. Bekas galian yang ditinggalkan dinilai telah mengubah kondisi lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk berkebun menjadi kawasan berlubang dan dipenuhi kubangan air.
Seorang warga yang ditemui media ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi lahan yang kini dinilai jauh berbeda dibandingkan sebelum aktivitas penambangan berlangsung.
“Dulu sebelum ada penambangan pasir, tanah ini menjadi tempat masyarakat berkebun. Sekarang lihatlah kondisinya, sudah seperti ini. Setelah selesai menambang, mereka meninggalkan lokasi begitu saja. Sedih melihat alam rusak,” ungkapnya.
Menurut warga tersebut, lahan yang sebelumnya produktif kini tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena bekas galian yang terisi air berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak.
Warga pun meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian kegiatan, tetapi melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menentukan pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Seharusnya aparat penegak hukum bertindak. Usut dan tindak pihak-pihak yang terbukti merusak alam kita,” tegasnya.
Kerusakan Lahan dan Hilangnya Potensi Ekonomi Warga
Persoalan tambang pasir yang diduga tidak berizin bukan hanya menyangkut kegiatan pengambilan sumber daya alam. Apabila kerusakan lahan terbukti terjadi, dampaknya dapat meluas terhadap fungsi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan mata pencaharian warga.
Lahan yang sebelumnya digunakan untuk berkebun berpotensi kehilangan nilai produktifnya apabila kondisi tanah dan bentang alam mengalami perubahan signifikan. Sementara itu, kubangan bekas galian yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan risiko keselamatan.
Dari sisi negara, aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang diwajibkan juga berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara. Namun, besaran kerugian lingkungan maupun potensi kerugian negara dalam kasus di Kawal ini masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan perhitungan oleh instansi berwenang.
Karena itu, masyarakat menilai perlu ada kejelasan mengenai status perizinan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta langkah pemulihan terhadap lahan yang terdampak.
Penghentian Aktivitas Bukan Akhir Penegakan Hukum
Dalam perkara pertambangan, penghentian kegiatan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang telah terjadi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana lingkungan hidup yang relevan terbukti terpenuhi.
Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis pelanggaran, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dugaan pelanggaran di kawasan Kawal perlu diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Penelusuran terhadap pemilik kegiatan, pihak yang memberikan perintah, serta pihak lain yang diduga terlibat perlu dilakukan sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Polres Bintan dan Bupati Belum Menanggapi Konfirmasi
Untuk memperoleh kejelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Zonanesia.web.id telah menyampaikan konfirmasi kepada Bupati Bintan dan Humas Polres Bintan melalui aplikasi WhatsApp mengenai dugaan aktivitas pertambangan pasir di kawasan Jalan Wisata Bahari, Kawal, termasuk desakan masyarakat agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun bukti bahwa dugaan pelanggaran telah terjadi. Zonanesia.web.id tetap membuka ruang bagi Bupati Bintan, Polres Bintan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data, dan penjelasan resmi.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Apakah dugaan aktivitas pertambangan tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh? Bagaimana pertanggungjawaban atas kondisi lahan yang dikeluhkan warga? Dan apakah pemulihan lingkungan akan menjadi bagian dari tindak lanjut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang jelas, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, berhentinya aktivitas tambang belum tentu menyelesaikan dampak yang ditinggalkan. Penegakan hukum, kepastian status perizinan, dan pemulihan lingkungan perlu mendapat perhatian serius demi melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian alam Kabupaten Bintan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar