BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Tambang Pasir di Kawal Bintan Kembali Beroperasi, Nama Elvis Disebut Sopir, Legalitas Dipertanyakan

Daftar Isi
BINTAN | Zonanesia.web.id — Aktivitas pengangkutan pasir di Jalan Wisata Bahari, kawasan Kawal, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Di tengah pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, aktivitas lori pengangkut pasir dilaporkan masih berlangsung.

Temuan ini merupakan bagian dari penelusuran lanjutan tim investigasi Zonanesia.web.id di lokasi pada Rabu (21/10/2026). Saat tim berada di lapangan, aktivitas pengangkutan pasir terlihat berjalan. Namun, status perizinan tambang, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta legalitas distribusi pasir masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Dalam penelusuran itu, sejumlah sopir lori yang ditemui di lokasi menyebut nama Elvis sebagai pihak yang diduga memiliki pasir yang diangkut. Salah seorang sopir menyampaikan bahwa pasir tersebut rencananya akan dibawa ke PT Indocone di Senggarang.

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari sopir di lapangan dan belum dapat dianggap sebagai konfirmasi resmi mengenai kepemilikan pasir, asal material, maupun hubungan komersial dengan perusahaan yang disebut.

Sopir lainnya juga menyebut nama Elvis, seraya mengatakan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi seseorang bernama Helen. Hingga berita ini disusun, hubungan dan peran masing-masing pihak dalam aktivitas pengangkutan pasir itu belum terverifikasi secara independen.

Pungutan Portal Rp10 Ribu per Lori, Aliran Uang Belum Jelas

Selain menelusuri asal dan tujuan pengangkutan pasir, tim investigasi turut meminta keterangan penjaga portal yang mengatur keluar-masuk lori di lokasi.

Penjaga portal tersebut menyebut pasir yang diangkut kabarnya milik Elvis. Ketika ditanya mengenai biaya melewati portal, ia menyampaikan adanya pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap perjalanan lori yang membawa pasir.

Penjaga portal itu juga mengaku menerima upah sebesar Rp2.000 per perjalanan (trip). Sementara itu, pihak yang menetapkan pungutan, pengelola portal, dasar penarikan biaya, serta pihak yang menerima sisa uang tersebut belum diketahui secara pasti.

Informasi ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang mengelola portal tersebut, untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan dari setiap lori?

Besaran pungutan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai pengelolaan portal dan dasar penarikan biaya patut diminta, terlebih apabila aktivitas yang berlangsung berkaitan dengan pengangkutan material tambang yang legalitasnya masih dipertanyakan.

Tambang Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Berlangsungnya aktivitas pengangkutan pasir di kawasan Kawal memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan distribusi material di wilayah Bintan.

Apabila kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan, instansi berwenang perlu menjelaskan apakah lokasi memiliki perizinan yang sesuai, siapa pemegang izin apabila ada, serta apakah kegiatan produksi dan pengangkutannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu mencakup asal material, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan perizinan yang dimiliki. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum, instansi teknis pertambangan, serta pemerintah daerah terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan

Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar dugaan yang berlarut-larut. Apakah aktivitas tambang pasir di Jalan Wisata Bahari, kawasan Kawal, telah memenuhi ketentuan perizinan? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut? Apa dasar pungutan portal Rp10.000 per lori, dan kepada siapa uang itu disetorkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak yang disebut dalam keterangan di lapangan.

Zonanesia.web.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Elvis, Helen, pengelola portal, pihak PT Indocone, instansi teknis terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum di wilayah Bintan.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini didasarkan pada keterangan yang diperoleh saat penelusuran lapangan dan bukan merupakan penetapan kesalahan hukum. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi dari pihak terkait, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Publik menunggu penjelasan yang terang. Jika seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, keterbukaan informasi dapat menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar