BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Tambang Pasir Kembali Beroperasi di Bintan, Bos Pasir Akui Ada Jalan Tambang: Pengawasan Dipertanyakan

Daftar Isi
Tampak salah satu titik tambang pasir yang beroperasi di kawasan Bintan.

Bintan, Kepri | Zonanesia.web.id — Aktivitas tambang pasir di wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan. Sedikitnya dua titik yang berada di kawasan Jalan Bahari, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, dan Teluk Bakau terpantau kembali beraktivitas, meski sebelumnya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut pernah ditertibkan aparat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, pengawasan pertambangan, serta tindak lanjut aparat dan pemerintah daerah terhadap aktivitas pengerukan pasir yang kembali berjalan.

Berdasarkan penelusuran Zonanesia.web.id di lapangan pada Jumat (25/9/2026), aktivitas pengerukan pasir terlihat di sejumlah titik. Mesin sedot digunakan untuk mengambil material pasir, sementara alat berat jenis excavator tampak melakukan pengerukan dan memindahkan material ke kendaraan pengangkut.

Mobilitas truk pengangkut material juga terlihat keluar-masuk kawasan pertambangan.

Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut telah kembali berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

“Sudah hampir semingguan inilah jalan, kita kan setiap hari nampak truk-truk itu bermuatan pasir dari dalam situ,” ujar salah seorang warga Teluk Bakau kepada media ini.

Keterangan serupa disampaikan warga di kawasan Kawal Darat.

“Kalau kita masyarakat sini jarang ikut nambang, Pak,” ujar warga tersebut singkat.

Helen Akui Ada Jalan Tambang Pasir

Untuk memperjelas aktivitas tersebut, Zonanesia.web.id kemudian melakukan konfirmasi langsung.

Saat ditemui di kantor KM.18, Helen, yang diketahui sebagai salah satu pihak yang disebut sebagai bos pasir, membenarkan adanya jalan tambang pasir.

Namun, menurut keterangan Helen, aktivitas tambang tersebut diperkirakan hanya akan berjalan sekitar dua bulan.

Helen juga menyampaikan bahwa pasir dari aktivitas tersebut hanya diantar ke PT Indocon, yang diketahui merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ready mix dan pengecoran beton.

Keterangan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan lokasi tambang, titik koordinat, pihak pengelola, dasar kegiatan pertambangan, serta hubungan distribusi material pasir dengan pihak penerima.

Sebab, pengakuan mengenai adanya aktivitas tambang dan distribusi material tidak serta-merta menjawab apakah seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan aspek lingkungan.

Polres Bintan: “Sebentar Ndan, Sedang Dalam Penyelidikan”

Menindaklanjuti temuan tersebut, Zonanesia.web.id kemudian menghubungi Polres Bintan melalui Kasi Humas AKP Hotma Panusunan Bako.

Konfirmasi yang disampaikan berkaitan dengan kembali beroperasinya aktivitas tambang pasir di kawasan Kawal Darat dan Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, termasuk tindakan kepolisian terhadap aktivitas yang sebelumnya pernah ditertibkan.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, (01/10/2026), Kasi Humas Polres Bintan memberikan respons:

«“Sebentar Ndan, sedang dalam penyelidikan.”»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aktivitas tambang pasir tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Zonanesia.web.id belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang sedang diselidiki, pihak yang diperiksa, status legalitas kegiatan, maupun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.


Dengan demikian, status legalitas dua titik aktivitas yang ditemukan di Jalan Bahari Kawal dan Teluk Bakau masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pertambangan.

Dua Titik Beraktivitas, Siapa yang Memastikan Legalitasnya?

Kembalinya aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi, berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan pengerukan berlangsung menggunakan mesin sedot, alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Di sisi lain, terdapat keterangan dari Helen mengenai keberadaan jalan tambang pasir serta rencana aktivitas yang diperkirakan berjalan sekitar dua bulan dan distribusi pasir yang disebut hanya kepada PT Indocon.

Kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Apakah aktivitas tersebut memiliki izin? Siapa pemegang izin atau pengelolanya? Apakah titik tambang berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan? Dari mana material pasir berasal dan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan serta teknis pertambangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari instansi yang berwenang.

Zonanesia.web.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal dalam pemberitaan ini masih merupakan temuan lapangan dan bahan konfirmasi, bukan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut terbukti ilegal.

Media ini masih membuka ruang konfirmasi, klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri, DPMPTSP Provinsi Kepri, Helen selaku pihak yang dikonfirmasi, PT Indocon maupun pihak lain yang berkepentingan.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar