BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Warga Penarah Kesulitan Mendapat Sporadik, Alasan “Khawatir Masuk Kawasan Hutan” Dipertanyakan

Daftar Isi
Hendri saat menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait sulitnya mendapat sporadik, Rabu 21 Oktober 2026.

KARIMUN | Zonanesia.web.id — Permohonan penerbitan surat sporadik yang belum dikabulkan pemerintah desa menjadi persoalan bagi Hendri, warga Dusun 3 Seberas, RT 13/RW 05, Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. Ia meminta kejelasan mengenai status lahan yang telah dikelolanya selama tujuh tahun, menyusul alasan kekhawatiran lahan tersebut masuk kawasan hutan.

Hendri mengaku telah mengelola sebidang tanah seluas hampir satu hektare dengan menanaminya pohon kelapa. Selama itu, ia menyebut telah membersihkan lahan, memasang patok batas, dan merawat tanaman produktif di atas tanah tersebut.

Persoalan muncul ketika Hendri mengajukan permohonan surat sporadik kepada pemerintah desa. Menurut pengakuannya, permohonan tersebut belum dapat dipenuhi karena adanya kekhawatiran bahwa lokasi tanahnya berada di dalam kawasan hutan.

Situasi itu menimbulkan pertanyaan bagi Hendri. Pasalnya, ia menyebut sejumlah pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanahnya telah memperoleh sporadik dari pemerintah desa.

“Aneh, sempadan saya sudah dapat sporadik, sedangkan saya tidak bisa hanya dengan alasan khawatir lahan masuk kawasan hutan,” ungkap Hendri kepada awak media, Rabu (21/10/2026).

Meminta Kejelasan, Bukan Sekadar Dugaan

Hendri menilai persoalan status kawasan perlu diperjelas melalui pemeriksaan data dan peta resmi dari instansi yang berwenang. Menurutnya, apabila terdapat dugaan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan, perlu ada penjelasan mengenai dasar kekhawatiran tersebut.

“Jika memang dikhawatirkan masuk kawasan hutan, harusnya ada bukti resmi berupa peta atau surat penetapan, bukan sekadar pernyataan ‘khawatir’. Pihak desa seharusnya bisa memastikan statusnya melalui instansi berwenang, bukan menolak tanpa kejelasan,” tegasnya.

Bagi Hendri, kepastian status lahan penting agar ia mengetahui langkah hukum dan administrasi yang dapat ditempuh selanjutnya. Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, status penguasaan fisik tanah, batas bidang, riwayat penguasaan, dan status kawasan merupakan aspek yang perlu diperiksa secara tersendiri. Lamanya penguasaan lahan maupun keberadaan tanaman produktif tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan yang sah atau memastikan tanah berada di luar kawasan hutan.

Bagaimana Kedudukan Sporadik dan Status Kawasan Hutan?

Dalam administrasi pertanahan, istilah sporadik lazim digunakan masyarakat untuk menyebut surat keterangan atau pernyataan terkait penguasaan fisik bidang tanah yang diterbitkan atau diketahui oleh pemerintah setempat. Dokumen tersebut bukan sertifikat hak atas tanah dan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa tanah dapat disertifikatkan.

Tampak kebun kelapa dibelakang rumah Hendri.

Pendaftaran tanah sendiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, permohonan Hendri perlu dilihat berdasarkan dokumen yang tersedia, riwayat penguasaan tanah, batas-batas bidang, dan hasil pemeriksaan instansi pertanahan. Apabila terdapat indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan, status tersebut juga perlu diklarifikasi melalui instansi kehutanan yang berwenang.

Pemerintah desa memiliki peran dalam pelayanan administrasi dan pemberian keterangan sesuai kewenangannya. Namun, penentuan status kawasan hutan tidak cukup hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus merujuk pada data dan ketentuan resmi yang berlaku.

Di sisi lain, penerbitan surat keterangan penguasaan tanah juga tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan persyaratan serta kewenangan pejabat yang menerbitkannya. Oleh sebab itu, dasar belum dipenuhinya permohonan Hendri perlu dijelaskan agar persoalan administrasi ini tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

BPN dan Instansi Kehutanan Diharapkan Turun Mengklarifikasi

Hendri berharap Pemerintah Desa Penarah, pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, serta instansi kehutanan terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan yang dikelolanya.

Ia ingin mengetahui apakah bidang tanah tersebut berada di dalam kawasan hutan atau termasuk Areal Penggunaan Lain (APL). Kejelasan itu dinilainya penting sebelum melanjutkan proses administrasi pertanahan.

“Jika ternyata bukan kawasan hutan, tentunya saya sangat membutuhkan sporadik sebagai alas hak untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah ke BPN Karimun,” harap Hendri.

Ia juga meminta agar alasan belum diterbitkannya surat tersebut disampaikan secara jelas, termasuk apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi atau data yang masih perlu diverifikasi.

Bagi pemerintah desa, klarifikasi terbuka dapat menjadi langkah untuk menjelaskan prosedur pelayanan sekaligus mencegah munculnya persepsi perlakuan yang berbeda terhadap bidang-bidang tanah yang berdekatan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Desa Penarah mengenai alasan belum diterbitkannya sporadik kepada Hendri belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pemerintah desa serta instansi pertanahan dan kehutanan diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh.

Zonanesia.web.id membuka ruang hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Penarah, pihak kecamatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, instansi kehutanan, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

---
(Hariono).

Posting Komentar