BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Ketum DPP AKPERSI Apresiasi Respons Presiden Prabowo Tangani Dugaan Penyadapan Ilegal, Dorong Penegakan Hukum Transparan

Daftar Isi
JAKARTA | Zonanesia.web.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., menyampaikan apresiasi terhadap respons Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Kepala Negara, sejumlah pejabat, hingga tokoh lainnya.

Rino menilai perhatian serius Presiden terhadap perkara tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Terlebih, dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah menyangkut persoalan keamanan informasi negara, perlindungan privasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“DPP AKPERSI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Rino Triyono dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menyampaikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga hak setiap pihak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan asas praduga tidak bersalah wajib dihormati.

Presiden Prabowo Minta Pengusutan Objektif dan Transparan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara optimal, objektif, transparan, serta tidak menutup-nutupi fakta.

Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Presiden juga mengingatkan agar perkembangan perkara tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, penanganan kasus harus berjalan seiring dengan keberlangsungan pelayanan publik melalui institusi Polri.

Bagi AKPERSI, arahan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga menjunjung tinggi akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

AKPERSI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kebebasan Pers

Di sisi lain, Rino Triyono menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya dugaan penyadapan yang menyasar insan pers.

Menurutnya, komunikasi jurnalistik memiliki kaitan erat dengan perlindungan sumber berita, kerahasiaan informasi, serta kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik harus diperiksa secara serius berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, keamanan negara, serta penghormatan terhadap hak asasi dan privasi warga negara.

“Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang menyasar jurnalis atau mengancam kerahasiaan sumber berita, persoalan tersebut harus ditangani secara serius berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Rino menambahkan, AKPERSI mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan dibangun berdasarkan spekulasi maupun kepentingan tertentu.

Dorong Pengawasan Penyadapan dan Akuntabilitas Aparat

DPP AKPERSI berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pengawasan terhadap aktivitas penyadapan, penggunaan sistem elektronik, serta mekanisme pertanggungjawaban setiap aparat maupun pejabat yang memiliki kewenangan mengakses informasi sensitif.

Menurut AKPERSI, kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Penggunaan teknologi informasi tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hak warga negara.

AKPERSI juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidikan mengungkap fakta secara menyeluruh. Keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap diperlukan dengan memperhatikan kepentingan penyidikan, hak-hak pihak yang terlibat, serta asas praduga tidak bersalah.

“Kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum harus dijaga melalui tindakan nyata, keterbukaan yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil. Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rino Triyono.

DPP AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya kehidupan pers Indonesia yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Organisasi ini juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan kebebasan pers dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DPP ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

---
(Samsul).

Posting Komentar